Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LONGSOR DIJALUR PANGI, PENGENDARA HARUS EKSTRA HATI-HATI.

Kamis, 23 Desember 2021 | Desember 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-23T08:47:48Z



Trans Sulteng,ToliToli-Empat hari pasca terjadinya longsor akibat hujan lebat yang mengguyur puncak pegunungan Pangi dan Kabupaten Tolitoli pada umumnya, belum terlihat tanda-tanda adanya penanganan dari  BPJN XIV Sulawesi Tengah, kondisi jalan yang mengalami penyempitan akibat tumpukan material  longsoran dari tebing gunung dan longsoran pada badan jalan sangat berpotensi membahayakan pengendara, utamanya saat menjelang Natal dan Tahun baru.

Berdasarkan pantauan Trans Sulteng, terdapat 3 titik longsoran yang masuk dalam kategori berbahaya, posisi tiga titik longsoran tersebut berada pada tanjakan dari arah Tolitoli menuju puncak gunung Pangi. 

Untuk menghindari adanya korban, beberapa pengendara berinisiatif memasang tanda berupa batu-batu besar diatas ruas jalan yang sudah tidak lagi memiliki lapis pondasi akibat terbawa longsor, aspal  dan rabat beton yang terlihat masih utuh tersebut dapat mengelabui pengendara yang bisa saja menganggap kondisi jalan masih normal.

Thamrin, salah satu pengguna jalan sangat berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang cepat dalam menangani persoalan ini karena menyangkut keselamatan berlalulintas dan utamanya nyawa manusia.

" Tolong pak, usahakan ini disampaikan ke PU, sudah sejak senin longsoran ini terjadi ,bahkan dua longsoran lain itu sudah berminggu-minggu, tapi tidak ada tanda-tanda ada perbaikan atau sekedar peringatan dari PU" ungkap Thamrin.

Sampai saat ini, kondisi jalan masih belum mendapatkan penanganan, sesuai ketentuan, jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat.

Namun karena persoalan kewenangan memperbaiki jalan yang terkotak-kotak maka dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat.

Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas". Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."

Kepala BPJN XIV Sulteng Muhammad Syukur.ST.MM saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan bahwa pihaknya sangat berterimakasih atas informasi dari masyarakat, dan informasi ini akan segera ditindaklanjuti.

"Terimakasih atas informasinya ya, 

Ini akan segera kami tindaklanjuti melalui Kasatker Pjn 1 dan Ppk1.3 yaitu  :

1. Memasang rambu peringatan

2. Tim Satker Pjn1 dan Ppk1.3, segera meninjau lapangan, mengusulkan dan melaporkan rencana penanganannya (sementara dan permanen)" jelas M Syukur.

Dari hasil pantauan media ini, diketahui bahwa  kondisi ruas jalan di tanjakan/turunan Pangi yang merupakan ruas jalan utama yang menghubungkan Kota Palu dan dua Kabupaten di Sulawesi Tengah ini memang sangat memprihatinkan, penanganan kerusakan jalan yang lambat dan tambal sulam lapisan aspal yang terkesan asal-asalan serta kualitas perkerasan bahu jalan  yang rendah dan terkesan dilakukan sekedarnya merupakan hal yang harus menjadi perhatian Kepala BPJN XIV. 

Hal positif yang sedikit mengobati kekecewaan masyarakat adalah kegiatan pelapisan perkerasan permukaan jalan yang saat ini dilakukan oleh BPJN XIV di tanjakan pangi, penggunaan alat yang lengkap dan kualitas aspal yang baik memberikan harapan baru bagi pengendara bahwa BPJN XIV sedang berbenah dan mulai serius memperhatikan ruas jalan Nasional yang berada di wilayah kabupaten Tolitoli.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hendaknya pihak penyelenggara jalan senantiasa memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya, mengingat hal ini telah jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas antara lan pada  Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Selanjutnya ayat (2) menyatakan:"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)".

Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".  (Marwan).

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini