Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pulahan Warga Desa Lee Datangi Kantor Bupati Morut, Guna Tindak Lanjut Persoalan Lahan Masyarakat

Rabu, 19 Januari 2022 | Januari 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-28T15:40:18Z


TransSulteng,Morut - Puluhan  warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), mendatangi Kantor Bupati Morut di Kota Kolonodale dalam agenda membahas persoalan lahan mayarakat yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN). (Rabu, 19/01/2022)

Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang kerja bupati. Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Morut, Delis Julkarson Hehi mengharapkan persoalan di Desa Lee bisa terselesaikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses eksekusi MA itu cepat terlaksana.Yansen Kundimang SH MH sebagai kuasa hukum masyarakat Desa Lee, menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan MA pada tingkat peninjaun kembali, secara tegas dinyatakan pembatalan atau tidak sah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morut.

Yaitu tentang sertifikat HGU nomor 00026 tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur nomor 00035/Morowali Utara/2016 yang terketak di Desa Lee, Desa Kasingoli, dan Desa Gontara seluas 1.895 hektar atas nama PT Sinergi Perkebunan Nusantara.

Keputusan MA itu sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi. Keputusan PK itu final dan mengikat, tinggal selanjutnya mendorong semua pihak agar putusan MA bisa dieksekusi.

Sementara itu, Aktivis HAM Sulteng, Noval A Saputra yang juga mendampingi warga Desa Lee dalam sector non litigasi, menegaskan bahwa seharusnya aktivitas perusahan dihentikan sementara, sehingga para pihak bisa menghargai proses yang saat ini berlangsung.

Ini kan masih dalam proses semua pihak, selain itu, untuk menjaga situasi agar tetap kondusif di areal sengketa, maka pihak perusahaan harus menghentikan aktifitasnya, sampai ada titik temu permasalahan ini.

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Desa Lee, Almida Batulapa. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diklaim oleh HGU PT SPN.Tanah (kebun) adalah sandaran hidup kami, maka saya dan warga Desa Lee akan berjuang sampai titik darah penghabisan dalam merebut hak kami.

Dalam pertemuan itu selain Bupati, hadir pula Sekda Morut Musda Guntur, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs Victor Tamehi, Kabag Pemerintahan Krispen Hebret Masu, Kepala Kantor Pertanahan Morut Adolf S. Puahadi, Camat Mori Atas Drs. Yesirdam Balirante, Kades Lee Almida Batulapa, kuasa hukum masyarakat Desa Lee Yansen Kundimang, SH, MH, Aktivis HAM Noval A Saputra dan beberapa perwakilan warga Lee.

Lp Roby A Nasir

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini