Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Entry Meeting : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Buka Secara Resmi Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021.

Selasa, 08 Februari 2022 | Februari 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-08T10:32:48Z


TransSulteng,Palu- Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma'mun Amir membuka secara resmi Entry Meeting pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dan pemeriksaan kinerja pemerintah daerah  dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada Provinsi  Sulawesi Tengah dan Instansi terkait lainya Tahun Anggaran 2021.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma'mun Amir didampingi Pj. Sekda Sulawesi Tengah Ir. Moh. Faisal Mang, MM Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, Inspektur Inspektorat Dr. Muchlis, MM, Kepala BPKAD  Bahran, SE., M.Si, Kepala Pusdatina Adiman, SH., M.Si.

Kegiatan dilaksanakan secara Virtual melalui Via Zoom Meeting, bertempat diruang kerja Wagub Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Selasa, (8/2/2022)

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah Slamet Riyadi, SE., M.M., Ak., CA., CSFA dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas laporan keuangan daerah merupakan pemeriksaan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yaitu ; kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan pemerintahan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efeksivitas sistem pengendalian.

"BPK memegang peran yang sangat penting dalam upaya percepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemrintah Daerah kepada DPRD." Ucap Kepala BPK Perwakilan Sulteng pada pertemuan tersebut 

Selanjutnya, beliau juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, mengingat bahwa laporan keuangan pemerintah daerah terlebih dahulu di Audit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPRD.

Lebih lanjut, beliau menuturkan bahwa fokus pemeriksaan Intergrim atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 yaitu ; Pertama, memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya bahwa persentasi tindak lanjut rekomendasi untuk entitas di Provinsi Sulawesi Tengah menempati peringkat ke-29 dari 34 Provinsi sehingga perlu dilakukan percepatan dan efektivitas atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. 

Kedua, menilai efektivitas sistem pengendalian integral dalam penyusunan laporan keuangan.

Ketiga, melakukan penggiat secara terbatas pada akun-akun material dan beresiko terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan meliputi ; akun kas hasil tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja pansos, belanja tidak terduga dan pendapatan daerah.

"Pemeriksaan LKPD dan pemeriksaan laporan pendahuluan kinerja akan dilaksanakan selama 28 hari sedangkan untuk pemeriksaan terinci LKPD maupun kinerja akan dilaksanakan selama 30 hari setelah laporan keuangan diterima oleh BPK." Jelas beliau 

Dengan demikian, beliau berharap bahwa saat penyerahan LKPD dalam kondisi yang memadai yaitu ; saldo antar akun laporan pada laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sall neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan perubahan iquitas dan catatan laporan atas keuangan dalam kondisi balance dan dijelaskan perubahannya secara jelas.

Lanjut, selain itu LKPD In-Auditied juga dilengkapi dengan pengungkapan ekonomi makro yang meliputi ; angka pengangguran, rasio dini, IPPM dan angka kemiskinan serta penjelasan capaianya selama 3 tahun terakhir 

"Dalam pemeriksaan tahun ini terdapat 15 Tim pemeriksa BPK yang akan melakukan pemeriksaan rutin LKPD." Ujar Slamet Riyadi

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma'mun Amir membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan Entry Meeting ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 4 ayat 1 yang mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang terdiri dari ; pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Atas nama pemerintah Sulawesi Tengah dan juga seluruh Kabupaten/Kota mengucapkan selamat kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang akan mulai melaksanakan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021." Ucap Wagub membacakan sambutan Gubernur






Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa dengan adanya komitmen pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan saat ini dan dimasa yang lalu dan dapat mencegah untuk tidak terjadinya tindakan Fraud dan juga temuan. Dengan demikian, 

Beliau berharap dengan adanya pemeriksaan  ini, dapat meningkatkan kinerja  Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tindak lanjut dan juga meningkatkan pengawasan serta pengendalian internal.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota, telah membawa perubahan berarti bagi  pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah agar meraih pencapaian yang lebih baik pada saat ini dan masa yang akan datang."

Turut hadir : Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK se- Sulawesi Tengah.HMS/SD.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini