Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Media Indonesia Organisasi Perusahaan Pers, Berikut Penjelasan Ketua Umum

Rabu, 08 Juni 2022 | Juni 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-09T03:47:37Z

 

TransSulteng-Pekanbaru--- Masih kurangnya pemahaman akan organisasi Pers, terkhusus organisasi Pers Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI oleh masyarakat,pemerintah dan bahkan dikalangan Pers sendiri.

Akan hal tersebut diatas, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri Utama Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam pres rilisnya yang diberikan kepada media cetak,online maupun elektronik lainnya via pesen Mesenger WhatsApp.

" Aliansi Media Indonesia yang disingkat dengan AMI, merupakan sebuah Perkumpulan Perusahaan Pers baik cetak,Online (Siber) maupun elektronik lainnya, bukan Organisasi Kewartawanan (Wartawan) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMI berkedudukan di Pekanbaru Provinsi Riau, serta telah berbadan hukum dengan nomor Akta Pendiri nomor 15,- dan dengan Keputusan Menkumham Nomor : AHU-0001257.AH.01.07. Tahun 2022." ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum sekaligus Pendiri Utama Aliansi Media Indonesia (AMI), Rabu (08 Juni 2022) via whatsApp kepada media

Aliansi Media Indonesia (AMI) didirikan dan atau dibentuk, untuk memenuhi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diamanahkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28. Serta memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (5), dan dapat melaksanakan Implementasi Bab IV pasal 9, 10 dan pasal 14, pasal 17 serta pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. beber Ismail Sarlata

Nah,dilihat dari Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas  AMI merupakan Organisasi Perusahaan Pers bukan Organisasi Wartawan. Tidak hanya disitu saja, setiap seseorang yang ingin tergabung dan atau menjadi anggota di AMI jelas memiliki spesifikasi khusus sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang tersebut diatas, dan AD/ART organisasi ini sendiri (AMI-red).

Dipenghujung Ismail Sarlata selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri menyampaikan, apapun itu sebuah organisasi Pers tetap memiliki peranan penting dalam menegakkan Amandemen Undang-Undang RI 1945 dan UU tentang Pers serta menegakkan Kemerdekaan Pers diseluruh Nusantara Indonesia, serta demi menjunjung hak setiap warga negara Indonesia untuk mengembangkan diri dan kehidupannya dilingkungan sosialnya sendiri.

Aliansi Media Indonesia (AMI) membuka ruang untuk siapapun pemilik (owner) perusahaan Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi,Pemimpin Umum,Pemimpin Perusahaan dan lainnya yang diatur dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO), untuk bergabung di AMI untuk mencapai maupun mewujudkan Visi dan Misi bersama untuk jangka Pendek dan Menengah.... (DPP AMI)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini