Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Gubernur,Membuka Monitoring dan Evaluasi Intruksi Presiden RI Nomor, 2 Tahun 2021 Tentang Daerah.

Senin, 13 Juni 2022 | Juni 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-14T04:31:59Z


Transsulteng-Palu-Zainudin , Direktur Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan , menyampaikan bahwa keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 , merupakan pekerjaan besar buat pemerintah untuk melindungi Tenaga Kerja untuk meningkatkan kesejahtraan Masyarakat 

untuk itu BPJS Ketenaga Kerjaan dan Pemerintah Daerah terus melayani Ketenaga kerjaan sesuai dengan Inpres berupa :

- Dukungan Regulasi dan Anggaran pada Bidang Ketenagakerjaan.

- Melindungi Tenaga Kerja Non ASN, Non Formal dan Informal.

- Bagaimana melindungi Pekerja Rentan        ( Pekerja Miskin dan Pekerja Tidak Mampu)

Untuk itu sudah ada contoh di Sulawesi Tengah , Di kota Palu yang melindung Tenaga Kerja Rentan lebih 7.000 . Selanjutnya Kab. Morowali , sudah melindungi 28.000 Petani dan Nelayan , sehingga Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Selanjutnya Direktur Kepesertaan , menyampaikan hari ini BPJS Ketenaga Kerjaan akan menyerahkan Klaim Dana Jaminan Kenaga Kerjaan dan Jaminan Kematian dan anak - anaknya dapat 2 anak Beasiswa.

Hal ini bagian upaya Pemerintah untuk melaksanakan amanat pemerintah untuk menjamin adanya Perlindungan kepada Masyarakat dan Tugas ini adalah Tugas Mulia untuk mensejahtrakan Masyarakat.

Selanjutnya diberikan Secara Sembolis Klaim Jaminan Ketaga Kerjaan kepada Masing - Masing : 

1. Ibu Nata  Rp. 232.040.490

2. Ibu Nurisma  Rp. 235.133.333

3. Santunan Kematian Kepada Ibu Kalsum. RP. 183.000.00

4. Santunan Kematian Bpk Asri Rp. 193.000.000.

5. Santunan PHK Ketenaga Kerjaan untuk 2 Orang .

Selanjutnya diserahkan Total Klaim Kepada Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 396. 487.863.693 , Total Klaim Ketenaga Kerjaan di Sulawesi Tengah Priode Mei 2021 - Mei 2022 yang sudah dibayarkan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Peserta BPJS.

Di tempat Yang Sama  Bupati Morowali menerima Piagam Penghargaan atas Pemberian Perlindungan Ketenaga Kerjaan di Kabupaten Morowali.

Pada Kesempatan Itu Wakil Gubernur Menyampaikan Sambutan Gubernur , menyampaikan Apresiasi atas Pelaksanaan Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya Kata wakil Gubernur disampaikan bahwa kesejahtraan Pekerja dan Keluarga Pekerja merupakan salah satu perhatian pemerintah yang diwujudkan melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 .

Wakil Gubernur menambahkan bahwa saat ini banyak beban Pemerintah Daerah untuk mensupport kinerja Pemerintah Pusat , yang menjadi kendala Fiskal Daerah masih sangat rendah hal ini juga karena semua kebijakan SDA ditarik Ke Pusat, untuk itu di perlu kajian untuk memberikan penguatan daerah , selanjutnya Wagub mengharapkan perlu evaluasi dalam menjalankan kewenangan dalam konteks Otonomi Daerah ungkap WaGub

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan wakil Gubernur meyampaikan bahwa berdasarkan data terakhir BPJS ketenaga kerjaan per 31 Mei 2022 terlihat jumlah peserta Program Baru mencapai 48,55% dari jumlah potensi 978.084 Calon tersebar yang harus bisa diserap kedalam Program Perlindungan Sosial Pekerja sehingga perlu keseriusan , Inovasi dan sinergitas Stakeholder agar seluruh pekerja terdaftar dan ikut merasakan manfaat manfaat jaminan ketenaga Kerjaan.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan kepada Kota Palu pada Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan untuk sebanyak 7.729 Pekerja Rentan dan Kabupaten Morowali yang memberikan perlindungan kepada 8.000 Nelayan dan kepada Petani sebanyak 23.000 Petani di Kabupaten Morowali.h

WaGub berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lainnya agar dapat memberikan Jaminan Perlindungan kepada Perkerja Rentan di Wilayah kita agar masyarakat mendapat perlindungan dari Pemerintah melalui BPJS Ketenaga Kerjaan. 

Diakhir Kegiatan Wakil Gubernur Drs. Mamun Amir bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenaga Kerjaan Agung Nugroho , Direktur Kepesertaan Zainuddin , Memimpin FGD Monitoring dan Evaluasi Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 dan Mendorong Semua Pemda untuk Memberikan Dukungan Anggaran Perlindungan Ketenaga Kerjaan Rentan

Hasil yang diharapkan semua Pemda berkomitmen untuk memberikan perlindungan Tanaga Kerja Rentan termasuk Kepada Tenaga Honorer,Ucapnya.

Biro Administrasi Pimpinan/sd

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini