Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Pertamina Perlu Tegas, Kembali Ditemukan SPBU 44.562.02 Rejosari Menjual Solar Subsidi ke-Truk Modifikasi “Ngangsu"

Jumat, 01 Juli 2022 | Juli 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-02T05:36:40Z


Transsulteng-Temanggun-Sabtu 2 Juli 2022- Media Trans sulteng.com-Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan  maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM  jenis solar subsidi kepada truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.

Seperti yang ditemukan pada hari selasa (28/06), adanya truk golongan 2 bermodifikasi yang melakukan pembelian jenis solar subsidi di sejumlah Pom Bensin diatas normal.

Ternyata SPBU 44.562.02 Rejosari,Pringsurat-Temanggung pun juga menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2 (Colt diesel) yang ngangsu.

Menurut keterangan dari operator SPBU 44.562.02 saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya mengakui bahwa telah melayani penjualan kepada truk Colt Diesel golongan 2 yang sudah modifikasi, maupun mobil pickup colt yang juga di modifikasi sehingga bisa melakukan pengisian diatas normal.

“Memang benar saya melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi atau ngangsu.”, terangnya.

Operator tersebut menjelaskan, bahwa pengisian kepada truk modifikasi tersebut setiap pembelian 1 juta, dirinya di beri upah sebanyak 50.000 rupiah

Padahal, jika dilihat dari kapasitas tangki untuk mobil truk golongan 2 (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Red Anik/puji

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini