Gubernur Menyampaikan Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2022, Tentang PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa /Kelurahan ,
Penyampaikan Surat Gubernur Nomor 441.32/308/ Satgascovid19.Tanggal 9 Agustus 2022. Kepada Unsur Forkopimda Provinsi , Bupati /Walikota Palu , agar dapat bersinergi mengambil langkah -langkah Strategis untuk terus Meningkatkan Sebaran Vaksin Covid -19 Boster Kepada Masyarakat ,pinta Gubernur.
Tambah Gubernur Meminta Agar Bupati/Walikota Palu Melalui OPD Teknis Memastikan Ketersediaan Vaksin di Setiap Gerai Gerai Tempat Vaksinasi yang ditetapkan Bupati /Walikota Palu.
Penyampaikan ini agar diajak terus masyararakat patuh dan Mau menerima Vaksin Covid -19 dan mematuhi Protokol Kesehatan Berbahwa kondisi Penularan Covid -19 Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah Sangat Landai tetapi Masyarakat tidak bisa Terlena dan Lalai .
Karna belum ada jaminan bahwa Pendemi Covid Telah Berakhir untuk itu masyarakat Sulawesi Tengah harus menjadi Contoh dan Panutan didalam kepatuhan bersama untuk Patuh dan Taat terhadap Protokol Kesehatan. Tegasnya
Administrasi Pimpinan/Sd