Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tugas Satpol PP Dalam Meneggakan Perda di ParIgi Moutong

Selasa, 02 Agustus 2022 | Agustus 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T17:08:59Z


Transsulteng-ParigiMoutong- Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, tidak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parigi Moutong yang turut melaksanakan fungsi tersebut. 

Hal ini sejalan disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi moutong Nur Srikandi Puja SKom MAP saat disambangi di kantornya,  Selasa (2/8/22).

"Tugas Satpol PP yang termasuk di dalam Perda itu adalah menjamin ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat seperti melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, termasuk perkelahian yang ada di masyarakat,"Katanya.

Ditambahkannya, di dalam Perda itu juga diatur kewenangan Satpol PP dalam bertindak, menindaki permasalahan permasalahan di masyarakat. Akan tetapi kata Puja, saat ini upaya fungsi penertiban serta sosialisasi tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum adanya penomoran pada perda yang memuat akan ketentraman dan ketertiban umum itu. 

"Untuk sekarang mungkin, kalau sudah selesai penomoran peraturan daerahnya, baru kita tindak lanjut untuk turun mensosialisasikan,"Terangnya.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut Puja menjelaskan, Satpol PP dapat mengambil tindakan pemberian denda serta sanksi administrasi.

"Tindakan yang akan dilakukan Satpol PP kalau misalkan bertetangan dengan Peraturan Daerah baik perorangan maupun kelompok itu kita bisa mengambil tindakan dalam hal kita bisa menjatuhi denda sesuai dengan apa isi  perbupnya jika memang dianggap ada pelanggaran. Selain sanksi administrasi ada denda juga. Kalau misalkan sudah berurusan dengan kriminal, baru kita teruskan ke kepolisian,"Tegasnya.

Adapun terkait dengan upaya sosalisasi yang akan dilakukan nantinya, Puja menerangkan pihaknya akan berfokus pada Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu. 

Disamping itu, demi kelancaran pelaksanaan fungsi Satpol PP, Puja mempunyai harapan besar adanya kerjasama dengan OPD OPD teknis lainnya. 

"Satpol PP bisa menjalin kerjasama dan besinergi dengan OPD OPD lain untuk dapat menertibkan peraturan daerah yang sudah diterbitkan, karena Satpol PP tidak bisa jalan sendiri kalau OPD teknis tidak membackup kerja Satpol PP, sehingga kami berharap setiap penegakkan yang kami lakukan itu bisa bekerjasama dan dibackup oleh OPD OPD teknisnya,"Tandasnya.

DISKOMINFO PARIMO/WINDY

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini