Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Setelah WTP 6 Kali Berturut-turut, Bupati Buol Gelar FGD Anti Korupsi Libatkan Kejaksaan dan Polres Buol.

Jumat, 16 September 2022 | September 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-17T05:58:04Z


TransSulteng-Setelah 6 (enam) kali berturut-turut BPK menghadiahkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Buol, Bupati Buol menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buol,bertempat di Aula lantai II Kantor Bupati Buol, Rabu/14/9/2022.

Kegiatan FGD tersebut mengusung Tema "Bangun Pemerintah berintegritas dan Anti Korupsi". Kegiatan ini terlaksana atas Kerjasama antara Pemerintah Daerah

Kabupaten Buol dengan Kepolisian Resort Buol dan Kejaksaan Negeri Buol.

Dengan dihadiri oleh Kapolres Buol,Kejari Buol,Pabung 1305/BT, Unsur Forkopimda,para Camat dan Lurah Se-Kabupaten Buol,Para Kepala desa,serta sejumlah undangan yang di perkirakan 100 orang,kegiatan Focus Group Discussion di pandang layak dan di apresiasi sebab sebelumnya mampu menyandang predikat WTP. 

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada 

pemerintah khususnya kepada kepala-kepala desa tentang tindak pidana korupsi di mana dalam kasus korupsi yang di kategorikan rentan terjadi salah satunya terhadap Kepala desa dalam penyalah gunaan anggaran dana desa.kegiatan tersebut di harapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Bupati Buol dr.H.Amirudin Rauf,S.P.OG,M.Si,dalam sambutannya pada forum FGD tersebut mengatakan, "Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dalam mencegah tindakan korupsi telah lebih awal memasukkan wacana yang dituangkan dalam misi Pemda tahun 2018-2022 yang isinya juga antara lain mewujudkan keamanan daerah yaitu iklim demokrasi dan supermasi hukum serta penataan birokrasi. untuk mewujudkan hal tersebut perlu penataan, pengelolaan pemerintah yang baik bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme yang harus di dukung dengan sarana dan prasana serta sumber aparatur yang lebih baik" Papar Bupati Buol. 

Selain itu di katakanlah bahwa, keberhasilan kabupaten Buol dalam akuntalibilitas pengelolaan sumber keuangan di buktikan dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan yang mana kabupaten Buol telah menerima penghargaan WTP dari BPK selama 6 kali berturut-turut.

Adapun Struktur Kepengurusan forum tersebut yaitu ketua adalah Wakil Kepala Kepolisian Resort Buol,Wakil ketua Inspektur daerah kabupaten Buol,dan Sekretarisnya adalah Kepala seksi pengawasan Polres Buol.

Bupati menegaskan bahwa yang harus dilakukan ada prinsip integritas  karena dengan integritas itu menjadi salah satu kunci dalam membangun serta mengambil suatu kebijakan.

"Saya harap dengan adanya kegiatan ini yang di hadiri oleh unsur forkopimda, camat serta kepala-kepala desa,dapat mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dan tetap mempertahankan predikat WTP yang kita sandang" imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Buol Lufti Akbar, S.H juga mengatakan," Secara hukum tindakan pungli merupakan kejahatan dan bahwa pelaku yang melakukan kejahatan tersebut dapat di jerat dengan pasal 368 KUHP. 

pada prinsipnya pungli merupakan tindakan korupsi yang mana si pemberi dan si penerima dapat di jerat hukum secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku.Pungli terjadi di sebabkan beberapa faktor sehingga terjadi Pungutan liar, Pemicunya antara lain faktor mental, Faktor ekonomi, serta Faktor kultural dan budaya organisasi" Papar Lufti Akbar. 

Kajari Buol  juga melihat faktor Korupsi sangat Rentan Terjadi di anggaran dana desa yang bernilai cukup besar misalnya  pada tahun 2022 ini negara mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 68 Triliun,ini sangat rawan terjadi penyalahgunaan bila kurangnya kontrol dan pengawasan. 

Sementara Kapolres Buol AKBP. Handri Wira Suryana, S.I.K,mengatakan,

"Korupsi merupakan suatu tindakan seseorang atau kelompok yang telah menerima suap, memberi suap uang dan dapat merugikan orang lain secara material maupun non material.

Peran polri dalam penanganan korupsi yaitu perkuat Harkamtibmas,Gakum,

serta memberi perlindungan pengayoman pelayanan kepada masarkat. Adapun yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi baik itu dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dapat di tindak berdasarkan aturan yang berlaku" Ujar Kapolres Buol yang menjadi pemateri terakhir. (Heny)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini