Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buka Sosialisasi Perki Standar Layanan Informasi Desa, Ini Kata Sekda Buol.

Rabu, 23 November 2022 | November 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-23T12:37:14Z


TransSulteng-Buol- Sekretaris Kabupaten Buol,  Drs Mohammad Sufrizal Yusuf, MM, bertekad mewujudkan desa Informatif di kabupaten Buol. Hal itu dikemukakannya saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa (SLIP Desa)  dengan tema Keterbukaan Informasi Menuju Desa Informatif di Kabupaten Buol. di Hotel Sri Utami. Buol, Selasa, (22/11).

Mohammad Sufrizal Yusuf, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulteng yang telah meluangkan waktuhadir di bumi Pogogul untuk mensosialisasikan keterbukaan informasi publik menuju desa informatif di kabupaten Buol.

Desa informatif menjadi sangat penting kata Sufrizal, karena di Buol saat ini sudah ditunjang dengan keberadaan  32  Base Transceiver Station (BTS), salah satu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Walau diakuinya masih ada 3 titik yang  belum terjangkau alias  blank spot.

Selan itu, kata Sufrizal, pemerintah kabupaten Buol sudah menyiapkan  Peraturan Bupati (Perbub) dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini tengah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena sesuai aturan tidak bisa penjabat bupati menandatangani.

"Saya rasa untuk mewujudkan desa informatif ini sangat mudah, kita sudah ditunjang dengan infrastruktur dan regulasi, apalagi pak kadis Kominfo ini tidak diragukan lagi kehebatannya, ada pa Camat Bokat, bekas Kabid IKP kominfo, insya Allah  desa informatif bisa terwujud,"ujarnya. 

Ketua Panitia, Henny H. Ingolo, S.Sos., M.Si mengatakan, Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan oleh Undang -undang nomor 14 tahun 2008,  membuat petunjuk teknis dan standar layanan informsi publik melalui mediasi dan ajudikasi untuk menerapkan keterbukaan informasi publik.

Ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi itu berharap kegiatan sosialisasi  dapat meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik yang berkualitas. 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H Abbas H.A Rahim, SH, MED mengatakan  keterbukaan informasi adalah keniscayaan, sangat tidak mungkin ditolak dalam pembangunan negara yang menganut sistem demokrasi.  Karena salah satu ciri  negara demokrasi kata Abbas, adalah keterbukaan informas hingga  tingkat desa. Pemerintahan desa  merupakan jabatan negara yang memerlukan pertanggung jawaban kepada publik atau  masyarakat.

Sosialisasi yang dimoderatori Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sustrisno Yusuf itu menghadirkan  narasumber Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki dan Ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Henny H.Ingolo. 

Turut hadir, Kadis Kominfo Buol, Suondo D, Sanua S Sos bersama jajarannya, Camat Bokat, Para Lurah, Kepala Desa,  Ketua BPD serta aparat desa yang sempat hadir.

Sumber: Komisi Informasi Prov. Sulteng.lp-heny manopo

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini