Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Proses PAW Anggota BPD Potoya Belum Berjalan, Ada Apa?

Jumat, 20 Januari 2023 | Januari 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-20T11:16:40Z


TransSulteng-Sigi - Sampai dengan saat ini proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Potoya Kecamatan Dolo Irwan yang meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2022 lalu, belum berjalan.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) tersebut pada paragraf 5 tentang pengisian anggota BPD antar waktu pasal 22 (1) anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. 

Dikonfirmasi mantan Pj Desa Potoya, Ahmad, K Dendelu, S.Pi mengatakan untuk proses pengusulan itu kewenangan ada di BPD, 

"Setelah meninggalnya almarhum, kewenangan BPD itulah membuat musyawarah, dan mengusulkan untuk selanjutnya kami mediasi dan tindaklanjuti," kata Ahmad kepada media diruang kerjanya, Rabu (18/1/2023).

Menurut dia, sudah beberapa kali diingatkan terus kepada semua anggota BPD maupun ketuanya pada kegiatan - kegiatan rapat, tetap tidak mau berbuat.

Ditanyai anggaran gaji dari ADD selama 8 bulan masa kekosongan itu, dia mengatakan selama belum terjadinya proses pengusulan itu, anggaran tersebut ada di Siltap Desa.

"Kami tidak berani pakai itu dana, tanpa dilakukan musyawarah dalam perencanaan perubahan anggaran sebelumnya, olehnya kami hanya memediasi, menindak lanjuti hasil musyawarah itu yang nantinya kita akan tindak lanjuti lagi sesuai prosesnya ke pemerintah daerah," ujar Sekcam Dolo ini.

Sementara Ketua BPD Desa Potoya Moh. Kadri mengatakan sudah pernah melakukan musyawarah dan  mengusulkan saudara Guntur sebagai PAW dari almarhum Irwan, namun tidak lanjut, karena Pj Ahmad sampaikan tidak usah diganti dengan berbagai alasan.

"Artinya kami telah berusaha meski surat itu belum sempat dibuat, dan kandas di PJ waktu itu," terangnya.

Untuk kami di BPD, dalam waktu dekat ini akan mengusulkan kembali pergantian antar waktu tersebut. Dengan harapan walau sudah lepas dari Pj, tetap  bertanggung jawab serta proaktif dengan persoalan ini, tambahnya. (Iwan/Tim)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini