Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KKM Poso Tanggapi Soal Pungutan Di RSUD Salabangkapaku

Rabu, 15 Maret 2023 | Maret 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-15T16:08:32Z


TransSulteng-Morowali-Surat pemberitahuan pemberlakuan tarif umum kepada pasien di RSUD Salabangkapaku, yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2023, menuai polemik.

Berbagai elemen memberikan tanggapan yang berbeda, termasuk Ketua Kerukunan Keluarga Morowali (KKM) Kabupaten Poso, yang juga merupakan Ketua Umum Yayasan Khalid Bin Walid Sulawesi Tengah, Ustadz Sugianto Kaimudin (USK).

Kepada media ini, Rabu (15/3/2023), USK menyampaikan argumennya terhadap surat yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salabangkapaku

"Apa penyebabnya sehingga belum ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan...???  Direktur tidak boleh mengambil langkah ekstrim seperti itu dengan membuat surat seakan-akan dia yang memiliki hak dan pengambil kebijakan" ujar Ustadz Sugianto Kaimudin.

Dikatakannya, RSUD Salabangkapaku terletak di wilayah pulau dan masuk pedesaan, sehingga direktur seharusnya dapat melihat kondisi ekonomi masyarakat disana.

"Urusan kesehatan ini adalah kebutuhan yang sangat krusial yang tidak boleh main-main, karena jika diberlakukan pelayanan umum maka itu sama saja dengan membunuh masyarakat, sebab akan sangat besar beban biayanya, Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai penanggung jawab langsung Rumah Sakit, harus segera mengambil langkah konkrit untuk mengurus kerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena kalau tidak, masyarakat akan marah dan bisa jadi masalah besar" ujar USK.

Ia menambahkan, Direktur RSUD yang mengeluarkan surat, harus diproses dengan benar karena itu bukan kewenangannya untuk membuat surat seperti itu.

"Pertanyaannya, apakah Bupati tidak tau persoalan ini...??? Kalau Bupati tidak tau,.berarti direktur yang ekstrim membuat surat seperti itu, masyarakat yg ada di Kepulauan harus peka bahwa apa yang dilakukan oleh Direktur itu tidak benar, karena masyarakat memegang Kartu Indonesia Sehat yang harus dilayani penanganan kesehatannya secara gratis, baik dari tingkat pertama maupun rujukan ke tingkat yang lebih baik dan lengkap pelayanannya" jelas Ustadz Sugianto.

Ketika Direktur memberlakukan umum kepada pasien dan dirujuk juga umum, lanjut Ustadz Sugianto, sementara di RS rujukan juga menerima umum, padahal pasien merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat dan RS rujukan melayani BPJS Kesehatan, bagaimana menyikapinya...???

"Ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus melek dan pemerintah dalam hal ini Bupati harus cekatan serta lebih mawas terhadap bawahannya yang potong kompas seperti ini, jika ada masyarakat pengguna Kartu Indonesia Sehat dan sudah diberlakukan umum atas surat edaran direktur, seharusnya pihak RSUD berkewajiban mengembalikan kepada masyarakat yqng sudah dibebani layanan umum, padahal dia pemegang kartu sehat, sangat janggal dan tak masuk akal, sederhananya begini jika saya pemegang Kartu Indonesia Sehat, kalau ke RS yang notabonenya adalah RS pemerintah lalu diberlakukan umum, apa gunanya kartu sehat yang diberikqn...??? RS swasta saja ada pelayanan BPJS Kesehatan dengan kriteria, eehh ini RS pemerintah malah tidak ada kebijakan sama sekali, padahal obat-obatan dan peralatan RSUD semua dibeli dengan dana pemerintah, kok tega mengambil keputusan sepihak dengan membebani masyarakat...???" tandasnya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini