Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajati Sulteng Mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tiga Tersangka di Dinas PUPR Parigi Moutong.

Kamis, 09 Oktober 2025 | Oktober 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T13:42:30Z


TransSulteng-Palu-kajati sulteng mengeluarka surat Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan 3 (tiga) Ruas Jalan Pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023 Kamis, 09 Oktober 2025 bertempat kantor kajati sulteng.

dalam Perkembangan penanganan perkara di parigi moutong  penyidikan atas 3 (tiga) ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu :

.Pekerjaan Jalan Pembuni -Berojong;

.Pekerjaan Jalan Gio -Tuladenggi;

.Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;

Kasus ini menjadi sorotan karna melibatkan proyek proyek penting yang ada di wilaya parigi moutong yang seharusnya membangun lewat infrastruktur di kabupaten parigi moutong.

dan Berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama dalam proses Penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh  minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan siapa Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut yaitu:

-Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong; debgan Nama Tersangka IS selaku Penyedia

Surat Perintah Penyidikan nomor : 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025.

Nama-Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surat Perintah Penyidikan nomor : 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

-Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;

Nama Tersangka IS selaku Penyediadengan Surat Perintah Penyidikan nomor : 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

Dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

-Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) denganSurat Perintah Penyidikan nomor : 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

dan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

KemudianPekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai,Nama Tersangka NM selaku Penyedia

dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

DanSurat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

-Nama Tersangka SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Surat Perintah Penyidikan nomor : 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025,dan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

Lebih lanjut ,surat perintah penyidik dan Surat perintah penetapan tersangka di keluarkan oleh kepala seksi penerangan hukum kajati sulteng oleh laode Abdul Sofian SH MH.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini