TransSulteng-Touna,--Tim Sat Resnarkoba Polres Tojo Unauna (Touna) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar barang "haram' bersama
10 paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu.
Kapolres Touna AKBP S . Sophian SIK,MH di dampingi Kasat Res Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana S.PdH dan Kasi Hubmas AKP Triyanto pada saat Konfrensi Pers bersama Awak media Kamis ,(11/05/2023) mengatakan pelaku berinisial R.Alias Affan (23) di tangkap di rumahnya di desa Uedele kec Tojo sementara pelaku D. Alias Pri (35) di tangkap di desa TAYAWA Kec Tojo.
Dikatakan Kapolres, pada saat penggeledahan di saksikan oleh kepala desa setempat dan setelah di lakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab Touna terhadap kedua Pelaku di peroleh hasil tes Urine yaitu positif, Adapun barang bukti yang di temukan pada saat penangkapan dan penggeledahan berupa ,22 (dua puluh dua) lembar Plastik Klip Kosong 2 (dua) Pak plastik klip kosong ,1 (satu )buah pembungkus rokok sampurna ,1(satu) buah timbangan digital, 1 (satu) lembar potongan solasi warna coklat 1 (satu ) unit Handphone merk Oppo warna putih,,1(satu) unit Handphone merk Rialme warna hitam.Adapun pasal yang di persangkakan kepada kedua Pelaku undang undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau pasal 112 ayat (1 ) ,saat ini pelaku telah di amankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.SD