Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meningkatkan Pengelolaan Dan Penyebarluasan Statistik Sektoral Serta Informasi Geospasial Di Sulteng.

Senin, 22 Mei 2023 | Mei 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-24T06:16:34Z



TransSulteng-Palu- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan penyebarluasan statistik sektoral serta informasi geospasial pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Statistik Sektoral dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Geospasial Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.  Bertempat, di Aula Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah. Senin, (22/05/2023).

Pada hari pertama rakor, para peserta menerima materi dari beberapa narasumber diantaranya, Analis Ahli Kebijakan Madya Ditjen Bangda Kemendagri Ucup Hidayat, Kepala Badan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Moh Rivan Burase, Koordinator Fungsi dan Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik I Nyoman Dwinda.

Pada kesempatan itu, Narasumber pertama

Ucup Hidayat membawakan materi terkait "Tindak Lanjut Penyajian Data Statistik Sektoral Dalam Mendukung Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota".

Dalam paparannya, Ucup Hidayat menyampaikan bahwa adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 merupakan landasan hukum dalam pengelolaan statistik sektoral untuk  mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).


Ucup juga menjelaskan, peran data dalam sikslus pembangunan yaitu, sebagai analisis permasalahan daerah. Dan peran data ini bisa dijadikan sebagai analisis permasalahan dalam penyusunan kebijakan rencana pembangunan daerah, penetapan indikator-indikator dalam pembangunan serta menjadi evaluasi hasil pencapaian pembangunan. 


"Fungsi statistik sektoral adalah sebagai penyedia informasi pemerintah daerah, sehingga ini sangat diperlukan untuk ditindak lanjuti."Jelas Ucup dalam paparannya 

Selanjutnya, Materi kedua oleh I nyoman Dwinda selaku Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik dengan judul materi terkait peran dan fungsi BPS sebagai pembina data statistik dalam Satu Data Indonesia.

I Nyoman Dwinda menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwa kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat di pertanggungjawabkan.

"Tujuan Satu Data Indonesia adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mendorong keterbukaan dan transparasi data, serta mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN)" jelas I nyoman.

Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa prinsip SDI yang harus di penuhi, yakni ; Pertama, adanya standar data dimana data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar.

Kedua, memiliki metadata yakni data yang dihasilkan harus mempunyai informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku.

Ketiga, interoperabilitas, yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas, dan terakhir data harus memiliki kode referensi dan data induk.

Lebih lanjut, materi ketiga yang bawakan oleh Moh. Rivan Burase selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah terkait pentingnya data statistik sektoral dan data informasi geospasial dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. 

Dalam materinya, Rivan menerangkan, peran dan tugas BAPPEDA dalam forum SDI tingkat daerah provinsi di bagi menjadi dua  yaitu ; pertama, peran BAPPEDA dalam konteks perencanaan dimana BAPPEDA menjalankan tugas sebagai unsur penunjang urusan pemerintah di bidang perencanaan dan BAPPEDA sebagai pengguna data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan. Kedua, peran BAPPEDA dalam konteks SDI adalah menjadi koordinator dan sekretariat penyelenggaraan forum SDI yang memberikan dukungan dan mendorong percepatan penyelenggaraan forum SDI di tingkat daerah.

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan, statisktik sektoral merupakan bagian dari prioritas nasional yang dapat meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi, dalam perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Selain itu, dapat mendukung Implementasi satu data indonesia dan merupakan bagian dari laporan kinerja Kepala Daerah. 

Narahubung : Erma (082294101511)

Sumber : Kominfo provinsi /SD

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini