Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peraturan PANRB No 45 Tahun 2022 Disosialisasi kan

Rabu, 24 Mei 2023 | Mei 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-25T13:11:58Z


TransSulteng-Palu- Gubernur diwakili Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Neng Elly membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 45 Tahun 2022, Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2023, bertempat, di Palu Golden Hotel. Rabu, (24/05/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada peserta tentang pemetaan jabatan pelaksanaan transformasi jabatan. 

Peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah  120 orang yang terdiri dari ; kepala bagian organisasi, 13 Kabupaten/Kota se-sulawesi tengah, dan kepala sub bagian kepegawaian perangkat daerah serta pejabat pelaksana dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Kompetensi Jabatan Rosyani selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa  tujuan dari kegiatan ini juga memudahkan instansi pemerintah dalam penetapan nomenklatur jabatan pelaksana sebagai pedoman penataan manajemen SDM aparatur.

Selanjutnya, Rosyani menjelaskan, dalam rangka mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional dilingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana, agar didalam penetapan nomenklatur jabatan pelaksana yang telah berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kebutuhan unit kerja sebagai pedoman penataan manajemen SDM apatur

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Neng Elly dalam sambutanya mengatakan, kegiatan sosialiasi nomenklatur jabatan pelaksana yang digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan kelas jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan penghasilan pegawai. 

Dia berharap kepada seluruh peserta, untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga penataan nomenklatur jabatan pelaksana negeri sipil dapat berjalan dengan lancar dan sesuai yang diharapkan. 

Adapun narasumber pada sosialisasi ini yakni, Mita Nezky selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Kementrian PAN RB yang membawakan materi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS Dilingkungan Instansi Pemerintah.(SD)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini