Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Workshop OSS Sektor Pertambangan, Inspektur Tambang Ahli Muda : Reklamasi dan Pasca Tambang Wajib Dilakukan.

Rabu, 31 Mei 2023 | Mei 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-01T03:28:47Z


TransSulteng-Palu–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulteng menggelar Workshop Online Single Submission (OSS) Sektor Pertambangan Tahun 2023. Bertempat di Palu Golden Hotel, Jl. Raden Saleh No. 1, Kota Palu.

Workshop ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan perizinan sektor pertambangan melalui OSS serta pengelolaan kebijakan sektor pertambangan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini agar pelaku usaha dapat mengetahui dan mampu mengaplikasikan OSS untuk kegiatan usaha pertambangan serta pelaku usaha dapat memahami kebijakan pengelolaan pertambangan.

Workshop ini diawali dengan pemaparan materi tentang Perizinan Berusaha Sektor Mineral dan Batubara Melalui Sistem Perizinan Online yang dibawakan oleh Nurhalik Analis Wilayah Pertambangan yang berasal dari Dinas ESDM Prov. Sulteng 

Ia menjelaskan Pelayanan Perizinan Online merupakan Implementasi dari PP No 55 Tahun 2022 dan dilaksanakan pemerintah daerah melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Itu Perpres 55, Peraturan Presiden 55 Tahun 2022 yang menjadi dasar kegiatan penyelenggaraan perizinan kembali di Provinsi kemudian selanjutnya itu Pelayanan Perizinan Online yang menjadi tindak lanjut dari Perpres ini." Ucap Nurhalik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini ada dua di sistem yang digunakan untuk mengurus persyaratan Perizinan dan Non Perizinan yaitu perizinan.esdm.go.id/minerba khusus Non Perizinan (WIUP) dan oss.go.id khusus Perizinan (IUP, SIPB, IPP, IUJP, IUP Untuk Penjualan dan IPR).

"Di katakan,melalui dua sistem yang kita pakai untuk Non Perizinan untuk WIUP kita pakai aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Minerba sementara untuk Perizinan karena sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 semuanya itu sudah satu pintu melalui OSS." Kata Nurhalik.

Selanjutnya, workshop dilanjutkan dengan materi Peran Inspektur Tambang Pada Kegiatan Izin Usaha Pertambangan yang dibawakan oleh Hamka Jaya Inspektur Tambang Ahli Muda Penempatan Prov. Sulteng dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM.

Ia menyampaikan ada 5 aspek pengawasan yang dilakukan Inspektur Tambang untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik yaitu ; teknis pertambangan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi minerba, serta standarisasi usaha dan jasa.

Ia juga menjelaskan Reklamasi dan Pasca Tambang adalah hal yang wajib dilakukan setiap perusahaan tambang karena hal ini bisa saja menjadi tindak pidana jika tidak dilakukan dengan serius.

"Jadi jangan disepelekan terkait hal-hal ini bukan hanya nanti misalnya bapak menambang di luar IUP saja bisa kena pidana tapi kalau bapak tidak melaksanakan kegiatan reklamasi itu bisa-bisa terancam pidana juga jadi kedepan kita akan fokus di hal-hal ini." Kata Hamka Jaya

Turut hadir : Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP Prov Sulteng beserta jajarannya serta Perwakilan Perusahaan Pertambangan di Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng,laporan kominfo provinsi.(SD)

Narahubung : Nyoman (081243544304)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini