Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021,Bersama Sama Pemda

Rabu, 13 Desember 2023 | Desember 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-19T00:29:11Z


TransSulteng-Parigi Moutong- Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023, bertempat di Lt. II Kantor Bupati Parigi Moutong. Senin (11/12/2023).

Dalam sambutannya Pj Bupati Parigi Moutong,  Richard Arnaldo mengatakan tujuan dilakukannya kegiatan itu, untuk 

Menindaklanjuti pertemuan monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 beserta rumusan komitmen bersama pada kegiatan tersebut perlu diketahui bersama, agar Badan Perencanaan Penggunaan  Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mengambil langkah perencanaan.

Untuk itu,penyusunan regulasi dan pengalokasian anggaran pada APBD tahun 2024 agar pekerjaan non ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perangkat RT/RW, Pekerja Rentan/Miskin dan Pekerja Pemilu/Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, sangat dibutuhkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,sebutnya.

"Kemudian ,mengawal terlaksananya Inpres nomor 2 tahun 2021 dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja khususnya non ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Pemilu dan Pekerja Rentan/Miskin di Kabupaten Parigi Moutong sangat dibutuhkan dukungan penuh dari semua pihak terkait," ujarnya 

Masih menurutnya, pada tanggal 21 November 2023 telah dilaksanakan penandatanganan rumusan komitmen bersama antara seluruh Walikota/Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se Provinsi Sulawesi Tengah yang mana sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 diharapkan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong dan jajarannya.

Selanjutnya ia berpesan kepada semua kalangan, agar turut memberikan dukungan pengawasan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayah Hukum Kabupaten Parigi Moutong dan seluruh kepala OPD terkait.

Lebihjauh ia menekankan,dukungan dalam penyusunan dan penetapan regulasi serta pengalokasian anggaran serta mengambil langkah untuk memberikan Perlindungan Sosial yang tepat.

Di tempat yang sama,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai sinergitas antara Kejaksaan Negeri Parigi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam pendampingan pengelolaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong.

Tambah, Ikhwanul Ridwan mengatakan perlu diketahui bersama bahwa tugas Kejaksaan dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 adalah melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha yaitu

ia juga menjelaskan,Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Untuk Menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut Jaksa Agung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan jajarannya untuk mendampingi secara optimal pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021, yang mana pada hari ini kita laksanakan bersama kegiatan monitoring dan evaluasi terkait implementasinya di Kabupaten Parigi Moutong," jelasnya.

Kemudian,Disela kegiatan FGD tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten. Parigi Moutong secara simbolis memberikan santunan kematian sebesar Rp. 210.000.000,-. dan beasiswa pendidikan Rp.229.000.000,- kepada masing-masing keluarga ahli waris penerima bantuan,tutupnya.

Sumber : Diskominfo Parimo/SD

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini