Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekat Rampok Rumah Di Kebun, 2 Pencuri di Tolitoli Diringkus Polisi.

Sabtu, 27 April 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-27T23:39:54Z


TransSulteng-Tolitoli - Tim Operasi Reserse Kriminal Polres Tolitoli, berhasil menangkap 2 terduga pencurian. Penangkapan 2 pelaku terjadi di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Sulteng. Sabtu (6/4/24)

Kedua pelaku di duga telah melakukan pencurian di rumah kebun milik warga di Desa Lampasio. Para pelaku yang diketahui berinial F O (34) dan T A (27) warga Desa Lampasio, berhasil menggondol perabotan dalam rumah kebun milik warga. 

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasi Humas Iptu Budi Admojo mengatakan kejadian tersebut baru di sadari korban, setelah korban dan istrinya hendak menuju kerumah kebun miliknya. Setibanya korban dan istri, mereka mendapati jendela samping rumah suda dalam keadaan rusak. 

Kemudian, saat korban masuk dalam rumah, korban melihat isi dalam rumah yang di simpan telah hilang, "Korban mendapati 1 unit mesin chainsaw, 1 unit mesin skap, dan 1 unit mesin gurinda, yang di sampan dalam rumah telah hilang, korban mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah," ucap Iptu Budi di hadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/4/24) di Warkop Kiom Tolitoli.

Berawal dari laporan korban, tim opsnal langsun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi berbeda, "Tersangka F O di tangkap dirumahnya, Desa Lampasio, sedangkan T A di Desa Tinading, tidak ada perlawanan saat penangkapan," terang Kasi Humas. 

Sementara itu, lanjut Iptu Budi menjelaskan modus operandi, hari rabu 27 maret 2024, tersangka F O mendatangi T A, berniat mengajak untuk melakukan pencurian, kemudian keduanya berangkat menuju rumah kebun milik korban Ikbal, setibanya dirumah, F O langsun masuk kedalam melalui jendela samping, T A menunggu di luar rumah, usai melakukan aksinya, perabotan yang berhasil di curi di sembunyikan dirumput tidak jauh dari rumah kebun korban, "Hari Jumat 29 maret 2024, F O datang mengambil barang curian itu, lalu menjualnya ke Lemang seharga Rp 1 juta, uang hasil penjualan belum sempat di bagi ke T A, F O menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari," tutup perwira 2 balak di pundaknya itu. 

Barang bukti dan pelaku di amankan di Polres, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adr)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini