Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Digeledah Kantor PUPR Inhil , Minta Kejari Tembilahan Menetapkan Tersangka

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T05:27:52Z


TransSulteng-Inhil, Riau-Baru baru ini kantor pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tembilahan di geledah kejaksaan negeri kabupaten Indragiri hilir (Inhil), selasa 25/3/2025 terkait proyek rekontruksi jalan VI Sanglar -pulau kijang tahun 2023 dengan nilai Rp 15 Miliar.

Tim investigasi dan wartawan minta konfirmasi kelanjutan  penggeledahan di kantor PUPR Inhil dengan kasi Intel Kejari tembilahan Erik Risnandar mengatakan proses pemeriksaan secara insentif, kita lagi mengumpulkan 2 alat  bukti dan kita lihat nanti kalau ada kerugian negara kita akan menetapkan tersangka

" siapa saja yang dipanggil bang kasintel menyampaikan kita udah panggil semua yang terkait PPK,PPTK ,Pelaksananya, Kadis umar, Kabid Bina Marga, ditanya berapa orang dipanggil bang ,Erik R (Kasintel Kejari Inhil), menjawab ngak hafal juga berapa orang yang dipanggil bang, kita lagi nunggu perhitungan tim ahli kerugian negaranya tutup Erik Risnandar. Senen 28/4/2025.

Ditempat terpisah tim investigasi media terkait digeledah kantor PU tembilahan minta konfirmasi kepada kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), Umar MT , Wartawan : bagaimana waktu pemeriksaan oleh kejari pak?

Kadis PU indragiri hilir : biasa aja, cari dokumen,kan masi berjalan

Wartawan: di panggil bpk KADIS PU ? bagaimana hasil nya ?

Kadis PU :  Dalam proses  penelitian ahli,di cek semua,dalam rumah tangga biasa lah,jika ada yang  menjalan kan tugas tidak sesuai,maka nya kita ada aturnya,  itu ada tugas,tugas kek gitu yg jalan kan,kan sebagai penggunaan anggaran tugas penggunaan anggaran aja menyelesaikan,datang nanti penggunaan anggaran jalan kan sesuai ketentuan secara benar.

Wartawan : berapa orng yang diperiksa itu pak?

Kadis PU : hampir semua di periksa,Orang keuangan di periksa,dia itu berasal kan dari audit ppk,ppk itu kan ada temuan,

Dan belum ada pengembalian data nya,Di daerah pulau kijang dengan dana 15 miliar dengan

Satu aitem di volume.tutup kadis PU Umar MT.

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), saat dihubungi via telp seluler pribadinya menyikapi akan penggeledahan Kantor PUPR oleh pihak Kejari Inhil. Mengatakan, " Diharapkan pihak Kejari Inhil tidak hanya sekedar melakukan penggeledahan saja, tanpa ada tindak lanjut dari pada aksi yang dilakukannya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi.

Melainkan pihak Kejari, harus menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat melalui media akan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi di Inhil, agar hukum menjadi jelas dan terang demi terwujudnya hak masyarakat dalam memperoleh informasi sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 1945 dan Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Inhil. "

Tidak hanya itu saja, saya berharap Media dan Ormas dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk terus mengkawal kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan pihak kejaksaan di Inhil. Jika terdapat indikasi adanya oknum Jaksa atau oknum lain yang nakal, dapat dikenakan Pasal 221 KUHP dan Pasal Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.ungkapnya.

Kalau Pasal 221 KUHP: menerangkan bahwa, Pasal ini mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan pelaku kejahatan, memberikan pertolongan agar pelaku terhindar dari penyidikan atau penahanan, atau menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti untuk menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.Biisa dikenakan pasal ini. Ungkapnya.

Ada temuan Oknum yang bermain kita juga laporkan Kejati, Kejagung dan bahkan ke Jamwas RI demi menjaga keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas dugaan tindak pidana yang diduga telah terjadi di Kabupaten Inhil Provinsi Riau. tutup Ismail Sarlata dengan tegas.

Penulis Rahman.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini