Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wagub Sulteng Ikuti Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Terkait Perizinan Berusaha di Daerah

Rabu, 07 Mei 2025 | Mei 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T17:52:02Z


TransSulteng-Palu-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Selasa (6/5).

Turut mendampingi Wakil Gubernur dalam rakor tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani beserta jajaran, Plt Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Ikhwan Syam berama jajaran. 

Rakor yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

MoU tersebut ditandatangani pada 4 Februari 2025 sebagai upaya memperkuat sinergi pengawasan dalam penyelenggaraan perizinan di daerah.

Dalam keterangannya, Wagub dr.Reny menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap menjadi hambatan dalam proses perizinan di daerah, seperti tumpang tindih lahan, pembebasan lahan, hingga isu lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan Gubernur mengenai pembentukan tim pendampingan fasilitasi investasi.

“Tim ini diketuai oleh Karo Hukum dan beranggotakan unsur Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta tenaga profesional. 

Ini kami lakukan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, memberikan kemudahan serta kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus perlindungan hukum,” ujar Wagub dr.Reny.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di Sulawesi Tengah kini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) guna menghindari tatap muka langsung antara penyelenggara dan pelaku usaha, sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Wagub dr.Reny mengungkapkan capaian positif investasi di Sulawesi Tengah. “Pemerintah pusat menargetkan investasi sebesar Rp131 triliun, dan alhamdulillah, hingga 2024 kami telah mencapai Rp139 triliun,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, Pemprov Sulteng juga direncanakan akan menandatangani nota kesepahaman dengan KPK, sebagai langkah konkret mendukung tata kelola investasi yang aman dan terpercaya, sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.

“Ini semua kami lakukan agar penyelenggara dan investor sama-sama merasa aman dalam menjalankan usaha di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Sulteng

Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-5c7beb69 Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-646168af Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-977cc2ab baru
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini