TransSulteng - Palu – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025–2029.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Provinsi Sulteng, Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP, dan dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja Kadis Kominfosantik pada Rabu (25/6/2025). Turut hadir dalam rapat tersebut para Admin Pengelola SPBE Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, yang mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memiliki rencana induk transformasi digital yang terintegrasi dan berkesinambungan.
“Penyusunan dokumen ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan pemerintahan semakin efisien, akuntabel, dan berbasis teknologi,” ujar Wahyu Agus dalam arahannya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan sejumlah data penting yang wajib disiapkan oleh setiap perangkat daerah untuk mendukung penyusunan dokumen tersebut, yaitu:
Dokumen Perencanaan dan Anggaran IT, seperti ; RKA Tahun 2025 terkait IT, RKPD 2025 terkait IT, dan Anggaran IT dalam DPA Tahun 2025. Dokumen Strategis ; Renstra dan Renja terbaru dari masing-masing OPD.
Layanan yang Dimiliki ; Daftar layanan publik dan layanan administrasi, Termasuk sistem elektronik/aplikasi di setiap bidang, seksi, atau subkoordinator. Data Infrastruktur TIK :
Informasi mengenai hardware, software, jaringan, serta sistem keamanan TI. Data Personel Penyelenggara IT ; Nama staf teknis, keahlian yang dimiliki, dan SK penugasan.
“Kolaborasi dan komitmen dari seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen yang tidak hanya lengkap, tetapi juga mampu menjawab tantangan digitalisasi pemerintahan ke depan yang selaras dengan Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029,” tambah Wahyu.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus selaras. Peta Rencana SPBE serta Arsitektur SPBE, yang merupakan bagian dari implementasi SPBE, harus mengacu pada tujuan dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD. Hal ini memastikan bahwa upaya digitalisasi pemerintahan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Dengan tersusunnya dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE ini, diharapkan implementasi SPBE di Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih terarah, efektif, efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat digital saat ini.