TransSulteng-Palu - Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) HM Arus Abdul Karim secara resmi meneken Surat Keputusan (SK) penetapan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng periode 2025 - 2028.
Dalam,Penetapan itu berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Sulteng Nomor 160/113/DPRD, usai ketujuh anggota KPID Sulteng terpilih melewati proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Sementara,Dari tujuh nama yang ditetapkan, terdapat tiga anggota lama KPID Sulteng periode sebelumnya yang terpilih kembali, yakni Andi Kaimuddin, Yeldi S Adel serta Muhammad Ramadhan Tahir, sementara sisanya adalah wajah baru.
Untuk,Periode sebelumnya Andi Kaimuddin menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota Bidang Kelembagaan, kemudian Yeldi menduduki Koordinator Bidang Kelembagaan, sementara Muhammad Ramadhan Tahir didapuk sebagai Koordinator Bidang Perizinan.
Selain itu ,Ketua KPID Sulteng 2022 - 2025 yang juga merupakan jurnalis senior Indra Yosvidar tidak masuk dalam peringkat pilihan.
Ketujuh nama anggota terpilih untuk periode 2025 - 2028 ditentukan melalui sistem rangking vote dan penilaian.
Adapun nama-nama anggota KPID Sulteng 2025 - 2028 terpilih :
1. Sepriyanus Tolule
2. Muhammad Ramadhan Tahir
3. Andi Kaimuddin
4. Muhammad Faras M. L.
5. Rachmat Caisaria
6. Yeldi S. Adel
7. Mita Meinansi
Dengan disahkannya penetapan ini, anggota KPID Sulteng terpilih secara resmi mulai menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam mengawasi dan mengatur sistem penyiaran di Sulteng selama tiga tahun kedepan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sendiri memiliki kedudukan krusial dalam merawat kualitas penyiaran di daerah, baik itu isi maupun metodologi siaran.
di katakan,Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPID memiliki tugas dan fungsi antara lain mengawasi pelaksanaan peraturan penyiaran oleh lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan di tingkat daerah.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap isi siaran agar sesuai dengan norma kesusilaan, nilai budaya, dan public interest.
Hal lainnya adalah memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan penyiaran kepada pemerintah pusat melalui KPI Pusat serta menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konten siaran yang dinilai bermasalah,tutupnya. (SD)