Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Parimo I Ketut Mardika Minta Tanggul Dibangun Permanen

Minggu, 24 Agustus 2025 | Agustus 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-25T06:13:02Z


TransSulteng-Parigi moutong-Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) I Ketut Mardika minta tanggul pasir yang jebol di Desa Balinggi Jati Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong dibangun secara permanen.

Pernyataan politisi partai Gerindra itu mendapat tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) 3 Palu Dedi Yudha.

“Ya karena belum ada biaya dan harus dilakukan desain dulu pak, karena kondisi di sana yang tanahnya berpasir,”jelas Dedi.

Menurutnya jadi harus dilakukan inventigasi penyelidikan tanah untuk bisa menentukan jenis konstruksi apa yang pas.

“Dan siapa tau kita tidak perlu tanggul tapi kita kendalikan di hulu dengan membuat chek dam/sabo dam atau bahkan embung,”ujar Dedi.

Disinggung soal penanganan tanggul sungai yang jebol akibat banjir di Balinggi, Dedi menjelaskan bahwa satu hari setelah kejadian Tim TRC (Tim Reaksi Cepat) BWS Sulteng III turun Ke lapangan Bersama BPBD Kabupaten Parigi untuk mengecek Lokasi dan mengidientifikasi Kondisi di Lapangan untuk mengambil langkah-langkah penanganan.

“Kejadian ini memang terus berulang, karena kondisi tutupan lahan di hulu yang memang sudah banyak aktifitas perkebunan, sehingga mengurangi Cathmen Area atau Daerah Tankapan Hujan, melihat kondisi tanah yang lepas sehingga pada saat terjadi hujan dengan itensitas yang tinggi maka air hujan tidak ada penahan dan mengalir kepermukaan dengan membawa sedimen sehingga terjadi banjir bandang dan merusak tanggul,”jelas Dedi.

Dedi menegaskan penanganan tidak hanya menjadi kewajiban BWSS III, sebagai Pengelola SDA Kewenangan pusat. Tetapi harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten.

“Karena sungai merupakan kekayaan negara jadi pemerintah baik pusat maupun daerah bisa intervensi melakukan penanganan selama ketersediaan anggaran, namun karena ini adalah kewenangan pusat tentunya apabila daerah ingin menangani dengan dana yang ada harus berkoordinasi dengan BWSS sebagai Instasi yang diberikan kewenangan sesuai dengan yg diamanahkan dalam UU SDA No 17 Tahun 2019,”ujar Dedi.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini