TransSulteng - PALU – Seluruh bangunan reklame yang berdiri di median jalan di sepanjang Jalan Moh Yamin (Jalur Dua) akan segera dibongkar.
Hal ini diputuskan dalam pertemuan antara Pemkot Palu dan pengusaha reklame yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE, MAP, di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa pembongkaran ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perwali tersebut secara spesifik melarang pemasangan reklame di median jalan, bahu jalan, dan trotoar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pembongkaran paksa oleh pemerintah jika tenggat waktu yang ditetapkan tidak dipatuhi.
Menjaga Estetika dan Keselamatan Kota
Pembongkaran ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga untuk menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan. Untuk memastikan proses berjalan tertib, Pemkot Palu dan pengusaha reklame akan segera membuat kesepakatan bersama terkait mekanisme pembongkaran.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt Asisten 2 Setda Kota Palu, pengurus asosiasi reklame, serta perwakilan dari Dinas Perkin, Dinas PU, Satpol PP Kota Palu, Dispensasi, dan Dinas Tata Ruang.