Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekkot Palu Hadiri Rapat Paripurna Perubahan Raperda APBD 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T04:32:54Z


TransSulteng-Palu-Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota (Sekkot) Palu Irmayanti, S. Sos, MM menghadiri rapat Pendapat akhir Wali Kota Palu atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palu tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kota Palu Anugerah Pratama pada Rabu 27-08-2025. 

Dikesempatan tersebut Sekda Kota Palu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat badan musyawarah yang dituangkan dalam keputusan dewan yang terhormat, menjadi acuan jadwal pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah kota palu antara dewan perwakilan rakyat daerah kota palu dengan pemerintah kota palu. 

Proses pelaksanaan pembahasan yang dimulai dari tingkat badan anggaran dprd kota palu, badan pembentukan peraturan daerah dprd kota palu sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus yang membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. 

Tentunya pihak pemerintah kota palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah dimaksud sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setingitingginya kepada yang terhormat seluruh fraksifraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut. 

Melalui kesempatan ini juga, kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada gubernur sulawesi tengah untuk dievaluasi sekaligus untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagaimana di amanatkan dalam pasal 181 sampai dengan pasal 184 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan apbd yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan apbd disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan apbd untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota”, 

Serta pasal 119 peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undangundang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bupati/ wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota yang telah disetujui bersama gubernur untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah kabupaten/kota sebelum diundangakan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota". 

dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, tentunya banyak menguras tenaga, waktu dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua. 

Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya  kepada panitia khusus dprd kota palu. 

Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, tentunya banyak menguras tenaga, waktu dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua. 

Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya  kepada panitia khusus dprd kota palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat sebelum saya menutup pendapat akhir wali kota ini, izinkan saya menyampaikan satu asas fiksi hukum yaitu presumption iures de iure, ignorantia jurist non excusat) ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum, sehingga nantinya ketika peraturan daerah ini sudah berlaku, wajib hukumnya bagi  Setiap orang harus melaksanakannya, dan tidak ada seorang pun yang bisa berdalih tidak mengetahui hukum dan menghindar dari tanggung jawab hukum.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini