TransSulteng-Palu-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Dua Raperda di Luar Propemperda Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Bidara Wasia, Selasa (7/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle, dan dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, jajaran DPRD, serta pejabat pemerintah daerah.
Dua Raperda yang dibahas yaitu Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Kedua Raperda ini dinilai mendukung penguatan tata kelola BUMD dan peningkatan PAD melalui pengelolaan investasi yang transparan dan akuntabel.
Gubernur melalui wakilnya menegaskan urgensi penetapan regulasi ini sebagai langkah strategis memperkuat perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.


















