Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jamin Hak Rakyat, Satgas PKA Sulteng Ambil Data Koordinat Lahan yang Diklaim PT Duta Darma Bakti

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T12:40:52Z


TransSulteng-Palu-Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan pengambilan data lapangan Kelurahan Duyu, Kota Palu dan Desa Doda, Kabupaten Sigi, Rabu 22 Oktober 2025. 

Pengambilan data ini dilakukan di atas lahan warga yang diklaim oleh PT Duta Darma melalui Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tim Satgas PKA Sulteng yang dipimpin Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, S.AP., S.H. dan anggota, Joko Wiyono, didampingi belasan warga Duyu dan Doda.

Sementara itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu dipimpin oleh Wahyudi Saputro. Mereka berfokus mengambil  titik koordinat di setiap titik lahan warga yang masuk dalam HGB PT Duta Darma Bakti.

Semestinya pengambilan data lapangan juga dihadiri oleh Kepala Desa Doda dan Lurah Duyu. Namun, hingga pengukuran titik koordinat selesai, hanya Kepala Desa Doda yang tampak di lokasi. 

Lurah Duyu tidak terlihat hadir, meskipun surat undangan telah disampaikan. ''Undangan sudah saya sampaikan,'' ujar Darwis warga setempat.

Sebelum melakukan pengambilan data, di hadapan warga dan pejabat pertanahan Sigi dan Kota Palu, anggota Tim Satgas PKA,  Joko Wiyono mengatakan, hari ini Tim Satgas turun untuk menindaklanjuti aduan warga mengenai adanya pendudukan lahan warga oleh perusahaan. 

Selanjutnya Joko mengatakan, pengambilan data lapangan untuk bukti dan Validasi kepemilikan. 

Data koordinat yang akurat menjadi bukti fisik yang tidak terbantahkan mengenai batas dan luas tanah yang dikuasai/dikelola warga.  Menurut dia, ini sangat penting untuk melawan klaim tumpang tindih yang diajukan perusahaan melalui surat-surat formal, misalnya SHGB  yang berpotensi cacat historis atau prosedural.

Di tempat yang sama, Sekretaris Tim Satgas , Apditya Sutomo ditanya jurnalis usai pengambilan data mengatakan, pengukuran ini sebagai mevalidasi batas. Memastikan batas-batas lahan yang disengketakan sesuai dengan penguasaan fisik di lapangan, sejarah penggunaan dan kesaksian warga.

Ia juga mengatakan, ini juga menjadi data objektif. Titik koordinat menyajikan data yang netral dan terukur bagi pihak yang bersengketa yakni warga  dan perusahaan termasuk pemerintah/Satgas sebagai bukti sahih. 

‘’Ini mengurangi potensi perdebatan subjektif dan memfasilitasi dialog yang lebih konstruktif. Sekaligus menjadi alat visual yang esensial dalam proses mediasi untuk mengidentifikasi akar masalah secara jelas,’’ jawab Apdi.

Apdi mengatakan, setelah datanya diolah, selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke Gubernur Sulteng langkah apa yang diambil selanjutnya.  

Saat mengadu ke Satgas PKA Sulteng beberapa waktu lalu, masyarakat  meminta pemerintah  untuk mencabut SHGB milik PT Duta Darma Bakti, termasuk mendesak pemerintah segera mengevaluasi dokumen perizinan PT Duta Darma Bakti yang awalnya bernama PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS) itu.


erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini