TransSulteng-Palu--Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sulawesi Tengah Adv.Moh. Ridwan Limonu, SH mengatakan pihaknya terius memantau tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029.
"Kami terus memantau dan mengikuti tahapan seleksinya, sampai dengan tahapan fit and proper test di Komisi I DPRD Sulteng yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu, (24 november--red)" ucap Ridwan, saat ditemui diruang kerjanya di palu, kamis (27/11/2025).
Dalam tahap fit and proper test, Ridwan mengingatkan Komisi I DPRD Sulteng untuk jangan abaikan ketentuan UU KIP.
"Dalam menetapkan calon terpilih harus memperhatikan perintah UU, misalnya dalam ketentuan Pasal 25 ayat UU ttg Keterbukaan Informasi Publik, ditekankan untuk Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang dan mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat," urai Ridwan Limonu.
Dikatakan, secara tehnis ketentuan UU tsb diatur dalam Pasal 20 ayat 4 Peraturan Komisi Infornasi Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan Calon Anggota Komisi Informasi terpilih sebanyak-banyaknya satu unsur pemerintah."Karenanya Unsur Pemerintah wajib sifatnya ditetapkan sebagai salah satu calon terpilih, dan jika tidak, DPRD berpotensi untuk digugat secara hukum," tegas Ridwan Limonu.
Pusat Advokasi Hukum dan HAM mensinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menggagalkan calon unsur pemerintah, termasuk salah satunya dengan cara mengembangkan opini menyesatkan terkait pemenuhan syarat administratifnya.
"Dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahhn 2016, tidak ada satupun klausul yang melarang mantan caleg untuk mengikuti seleksi KI, jadi kalo ada pihak yang menegaskan itu melanggar aturan seleksi, itu merupakan opini yang menyesatkan," urai Adv Ridwan.
Dijelaskan pula, dalam syarat administrasi yang ditetapkan Pansel, setiap calon menandatangani surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan proses ini sudah lewat tahapan penelitian tim pansel selama lima hari tanggal 19 - 23 september 2025 dan sudah melewati tahapan uji publik selama 20 hari tanggal 1 sd 20 oktober 2025.
"Kami terus akan mengawasi agar proses seleksi KI ditahapan fit and proper test ini berjalan fair, dan tidak merugikan hak konstitusional calon dari unsur pemerintah," pungkas Ridwan. (tim)




















