Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sulteng Hadiri Bimtek yang Digelar Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Sabtu, 29 November 2025 | November 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-29T11:04:21Z


TransSulteng-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI di Aula Lantai 11 Gedung Bundar, Rabu–Jumat, 26–28 November 2025.

Kegiatan ini mengangkat tema strategis “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara.”

Bimtek tersebut diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat kapasitas dan konsistensi kebijakan penanganan perkara tindak pidana khusus yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

 Kehadiran Kajati Sulteng dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat kualitas penyidikan, memastikan sinergi kebijakan pusat dan daerah, serta merespons dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

Sesuai ketentuan penyelenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi hadir secara tatap muka, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Penyidikan, dan Kepala Seksi Pengendalian Operasi. 

Sementara itu, pejabat lain seperti para Kepala Kejaksaan Negeri, Koordinator Bidang Pidsus, Kepala Cabang Kejari, serta para Kepala Seksi Pidsus di Kejati maupun Kejari mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting

Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pentingnya perubahan mendasar dalam pola kerja para jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di seluruh Indonesia. Ia meminta jajaran Pidsus melakukan transformasi menyeluruh dalam cara pandang dan pendekatan penegakan hukum.

Transformasi tersebut menandai pergeseran dari pola pikir lama yang menempatkan hukum sebagai tujuan akhir  dengan indikator keberhasilan sekadar jumlah perkara, menuju paradigma baru yang melihat hukum sebagai sarana untuk menghadirkan kemaslahatan publik (law as a mean for public service).

Meskipun Jaksa Agung mengapresiasi capaian positif kinerja penindakan Kejaksaan selama ini, ia menilai bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih menunjukkan hasil yang belum menggembirakan.

Lanjut dalam arahannya, Jaksa Agung menjelaskan tiga tolok ukur utama yang kini digunakan untuk menilai keberhasilan penegakan hukum, yaitu indikator yang mendorong dampak sistemik bagi negara.

Pertama, kualitas penjeraan (deterrence) serta kemampuan menjangkau aktor-aktor inti kejahatan. Penegakan hukum harus menimbulkan efek jera yang nyata, terutama dengan menindak pelaku besar (big fish), memutus pola korupsi yang terstruktur, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi siapa pun yang berpotensi melakukan kejahatan.

Kedua, pemulihan kerugian negara secara konkret dan terukur. Pengembalian aset yang dicuri menjadi salah satu bukti nyata bagi masyarakat bahwa penegakan hukum memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan publik. Ia juga menyoroti bahwa lambatnya proses pemulihan aset dan kurangnya transparansi dapat memicu persepsi buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ketiga, penanganan perkara harus mendorong reformasi tata kelola di instansi tempat korupsi terjadi. Setiap pengungkapan kasus seharusnya menjadi pemicu perbaikan sistem, terutama dalam proses pengadaan dan pelayanan publik.

“Yang diharapkan masyarakat bukan hanya hukuman bagi pelaku, tetapi langkah korektif dan pembenahan sistem yang nyata,” tegas Jaksa Agung.

Dengan perkembangan situasi yang begitu cepat, Jaksa Agung mengingatkan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan di daerah adalah representasi langsung dari institusi di mata masyarakat. Karena itu, profesionalitas dan rasa tanggung jawab tinggi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penanganan perkara yang tidak memenuhi standar profesional, dilakukan asal-asalan, atau mengabaikan kepentingan publik. Kelalaian, kompromi yang merugikan rakyat, serta pembiaran proses hukum yang tidak tuntas tidak akan mendapat ruang dalam penegakan hukum modern.

Kegiatan Bimtek tersebut juga menghadirkan pengarahan dari Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Sekretaris JAM PIDSUS, serta para Direktur di lingkungan JAM PIDSUS. 

Kehadiran Kepala Kejaksaan tinggi  Sulawesi Tengah menjadi penegas bahwa Kejati sulteng terus memperkuat profesionalitas, meningkatkan kualitas aparatur, dan membangun tata kelola penegakan hukum yang kredibel serta berorientasi pada kepentingan negara. Bimtek tersebut sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk memperkuat integritas, sinergi, dan kesiapan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum tindak pidana khusus ke depan.

dprd kabandar erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 maranti-2 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-19-03-13-d05c23fd
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini