Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu, Enam Paket Diamankan di Torue

Sabtu, 03 Januari 2026 | Januari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T01:03:52Z


TransSulteng-Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim ops pada Minggu, 28 Desember 2025. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue.

denga itu kami langsung Menindaklanjuti laporan tersebut,Polres Parigi Moutong langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. 


Setelah memastikan kebenaran informasi, tim ops yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, bergerak cepat melakukan penindakan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. 


Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat,” 


Selain itu ,Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di dapatkan sebagai barang bukti jenis sabu

berat sekitar 3,07 gram, barang lain yang turut diamankan meliputi dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, hingga gulungan tisu. 


Kemudian Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 


Ia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. 


“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.


Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 


“Untuk itu Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

Dengan Peran aktif masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” Anggota TIM Intel Korem 132/Tdl melaksanakan pemantauan penangkapan. Ujar ( Syarif ).

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini