Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lonjakan Nilai Tanah di LHKPN Bupati Solok Tuai Pertanyaan

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T07:01:46Z


TransSulteng-Kabupaten Solok – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Solok, JP, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari laporan LHKPN periode 2021 hingga 2024, terdapat sejumlah perbedaan nilai dan komponen harta kekayaan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bupati dan setelah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Solok periode 2025–2030.


Rincian LHKPN 2021–2024


1. LHKPN Periode 2021

Dilaporkan 29 Maret 2022 (saat menjabat Wakil Bupati):


Tanah dan bangunan (400 m² x 300 m², hasil sendiri): Rp1.750.000.000


Harta bergerak lainnya: Rp200.000.000


Kas dan setara kas: Rp25.000.000


Hutang: Rp711.250.000

Total kekayaan: Rp1.263.750.000


2. LHKPN Periode 2022

Dilaporkan 16 Februari 2023:


Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000


Harta bergerak lainnya: Rp250.000.000


Kas dan setara kas: Rp19.700.000


Hutang: Rp550.212.264

Total kekayaan: Rp1.469.487.736


3. LHKPN Periode 2023

Dilaporkan 23 Februari 2024:


Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000


Harta bergerak lainnya: Rp383.000.000


Kas dan setara kas: Rp28.000.000


Hutang: Rp201.000.000

Total kekayaan: Rp1.960.000.000


4. LHKPN Periode 2024

Dilaporkan 27 Maret 2025 (saat menjabat Bupati):


Tanah dan bangunan: Rp3.000.000.000


Harta bergerak lainnya: Rp75.000.000


Kas dan setara kas: Rp39.000.000


Hutang: Nihil

Total kekayaan: Rp3.114.000.000


Poin yang Menjadi Sorotan


Dari data tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian:


Nilai tanah dan bangunan tercatat sama sebesar Rp1,75 miliar selama periode 2021–2023, namun pada laporan 2024 meningkat menjadi Rp3 miliar.


Terjadi kenaikan nilai tanah sebesar Rp1,25 miliar dalam satu periode pelaporan.


Dalam rincian laporan yang dihimpun, tidak terlihat adanya pencantuman alat transportasi dan mesin pada periode sebelumnya, yang lazimnya menjadi bagian dalam komponen LHKPN.


Upaya Konfirmasi


Awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Jon Firman Pandu selaku Bupati Kabupaten Solok, Kamis (12/02/2026) terkait:


Perubahan nilai tanah dan bangunan dalam laporan LHKPN.


Dasar penetapan nilai objek pajak (NJOP) atau dasar penilaian aset yang dilaporkan.


Komponen alat transportasi dan mesin dalam laporan kekayaan.


Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.


Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

Sumber: DPP AMI

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini