TransSulteng-Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang dinilai menyesatkan mengenai kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pemprov Sulteng menegaskan, kehadiran Gubernur di KPK semata-mata untuk memenuhi undangan resmi dalam rangka menerima hibah aset berupa tanah dari KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus menandatangani berita acara serah terima sebagai bagian dari proses administrasi pencatatan aset daerah.
Dr. Adiman menjelaskan, proses hibah tersebut telah dimulai sejak tahun 2025 saat staf KPK berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait aset tanah hasil sitaan tindak pidana korupsi yang berada di wilayah Mamboro, Kota Palu.
Menurutnya, KPK memandang aset tersebut perlu dimanfaatkan agar tidak terlantar, sehingga diputuskan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mendukung pembangunan daerah serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintah.
“Pada tahun 2025, BPKAD, Biro Hukum, dan staf KPK telah bersama-sama melakukan peninjauan lokasi. Tahun 2026 ini, hibah tersebut direalisasikan secara resmi melalui agenda serah terima di KPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, hibah tersebut merupakan bentuk kepercayaan KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengelola aset negara untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta media yang memberitakan informasi tidak utuh agar segera melakukan koreksi, mencabut pemberitaan yang dinilai menyesatkan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Pemprov menilai pemberitaan yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan publik serta mencoreng marwah pemerintahan daerah. Karena itu, jika tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan, pemerintah menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.












