TransSulteng-Palu – Pukul 12.00 WITA, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, kembali melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi kebersihan dan ketertiban lingkungan di sejumlah titik di Palu, Senin (13/04/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memanfaatkan layanan Bus Trans Palu untuk berkeliling kota. Langkah ini dilakukan guna melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus mengevaluasi berbagai aspek penataan kota.
Peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menjaga kualitas lingkungan, termasuk memastikan kesiapan infrastruktur serta mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan ketertiban.
Dari hasil pemantauan, masih ditemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Di antaranya, kendaraan yang parkir belum sesuai dengan ketentuan di kawasan Jalan Dr. Wahidin dan sekitar RS Anutapura Palu. Selain itu, masih terdapat masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Masih ada sampah yang dikeluarkan tidak pada waktunya,” ujar Wali Kota Hadianto di sela kegiatan.
Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa lingkungan diharapkan tetap bersih, bebas dari genangan air, tumpukan sampah, serta kondisi kumuh.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Palu akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Baik individu maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan denda hingga Rp2.000.000.
Wali Kota berharap melalui peninjauan ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota semakin meningkat, sehingga Palu dapat terus berkembang menjadi kota yang bersih, tertata, dan nyaman untuk ditinggali.













