Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanggapi Isu Miring Tanpa Narasumber Jelas, Ishak Adam: Berita Opini dan Sepihak Bisa Berujung Pidana.

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-06T12:15:16Z


TransSulteng-Tojo Una una– Menjamurnya pemberitaan dan tudingan miring di media sosial serta portal berita tanpa narasumber yang jelas terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Tojo una-una,mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum. 


Laporan yang hanya bersandarkan pada keterangan pihak kedua atau opini netizen dinilai cacat secara prosedural jurnalistik dan memiliki konsekuensi hukum yang fatal.


Pakar Hukum, Ishak Adam, S.H., M.H., C.L.I., menegaskan bahwa produk jurnalistik atau unggahan media sosial yang menyerang institusi tanpa konfirmasi langsung ibarat perahu tanpa awak yang terombang-ambing badai.


"Berita yang berisi hujatan dan hanya bersumber dari keterangan pihak kedua atau pihak ketiga itu cacat hukum dan prosedural. Informasi sepihak seperti itu tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya," ujar Ishak Adam saat diwawancarai langsung via Watsapp Jumat (5/7, /2026) 


Menurut Ishak, kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol pers harus tetap patuh pada kode etik jurnalistik dan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.


 Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan isu yang belum pasti karena ada sanksi pidana yang mengintai.


"Jika narasi yang dibangun hanya bertujuan untuk membunuh karakter atau mencemarkan nama baik Pemda tanpa bukti dan narasumber primer, maka ini bisa berakhir di meja hijau.

 Ada Undang-Undang ITE dan KUHP yang mengatur sanksi tegas bagi penyebar hoaks maupun pencemaran nama baik," tambahnya tegas.


Di akhir pernyataannya, Ishak mengimbau masyarakat Tojo una-una dan insan media untuk lebih bijak, melakukan verifikasi (tabayyun), dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menyebarkan sebuah informasi ke ruang publik.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini