Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Desa Tojo Ultimatum Bupati Touna, Ancam Boikot Jalan Trans Sulawesi jika Sertifikat tanah ingkar di kembalikan

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T05:30:51Z


TransSulteng-Tojo una-una-Konflik agraria di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, kian memanas. Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo mengeluarkan ultimatum keras pada hari Senin  tanggal 29 Juni 2026 kepada Bupati Touna, Ilham Lawidu. Warga mengancam akan memblokade jalur vital Jalan Trans Sulawesi jika pemerintah daerah lambat bergerak menyelesaikan sengketa lahan mereka.


Aksi ini dipicu oleh penarikan sepihak 270 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga oleh Kantor ATR/BPN setempat. Warga menduga tindakan tersebut dilakukan demi memuluskan kepentingan konsesi korporasi swasta, PT Wana Rindang Lestari (WRL).

Janji Bupati di Hadapan Massa

Menanggapi gelombang aksi protes, Bupati Ilham Lawidu menjanjikan langkah taktis. 


Pemkab Touna berkomitmen untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Langkah ini diambil guna mendesak pengembalian fisik dokumen tanah milik warga yang dinilai disita tanpa prosedur hukum yang jelas oleh kepala BPN terdahulu.

Namun, Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Alhabsyie, menegaskan bahwa warga tidak butuh sekadar janji manis. "Kasus ini sudah sangat benderang. 


Kami menuntut Bupati bergerak cepat, jangan hanya berjanji, tapi kerjakan sekarang juga!" cetusnya.

Dinilai Cacat Hukum dan Tabrak Konstitusi

Secara yuridis, tindakan penarikan 270 sertifikat secara sepihak oleh ATR/BPN Touna dinilai cacat hukum. 


Tindakan tersebut disinyalir melanggar beberapa poin krusial dalam UUD 1945, antara lain:

Pasal 28H Ayat (4) terkait perlindungan hak kepemilikan pribadi.

Pasal 28D Ayat (1) mengenai asas kepastian hukum yang adil.

Pasal 33 Ayat (3) tentang pemanfaatan bumi untuk kemakmuran rakyat.

Selain konstitusi, kebijakan tersebut juga menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 


Berdasarkan aturan tersebut, sertifikat tanah yang sah tidak boleh ditarik atau dibatalkan begitu saja tanpa adanya proses administrasi yang transparan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).


Siap Segel Permanen BPN dan Blokade Jalur Vital

Sikap tegas ditunjukkan warga dengan ancaman aksi nyata yang lebih besar. Setelah sebelumnya sempat merantai dan menggembok gerbang Kantor ATR/BPN Touna, warga kini bersiap meluncurkan dua aksi boikot total jika dokumen mereka tidak segera dikembalikan:

Mendirikan Tenda Kepung: Menduduki dan menyegel secara permanen Kantor ATR/BPN Touna.


Lumpuhkan Trans Sulawesi: Melakukan blokade total jalan nasional untuk memicu perhatian langsung dari Presiden dan Pemerintah Pusat di Jakarta.

Situasi di lapangan kini dalam kondisi siaga, menunggu realisasi cepat dari janji jajaran Pemkab Tojo Una-Una.


Pewarta; Ramla Ismail

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini