Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT TUN Tolak Gugatan Sudirman Sapat, dkk, Irfan : Legitimisi Komisioner KI Sulteng Sah Secara Hukum !!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T07:13:22Z

 

TransSulteng-Palu- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha  Negara (PT TUN) Makasaar, telah mengadili, memeriksa dan memutus perkara banding nomor : 60/B/2026/PT.TUN.MKS, kamis 15 oktober 2026, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menolak seluruhnya Gugatan  Sudirman Sapar, dkk  dan kepada para penggugat/pembanding dibebankan biaya perkara, pada dua tingkat pengadikan (PTUN Palu & PT TUN Makassar).


Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman Sapat, dkk adalah ex peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, yang telah mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, dgn objek gugatan SK Gubernur tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025-2028.


Dalam gugatannya, Sudirman Sapat, dkk mendalilkan  penerbitan SK Gubernur  tsb melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk menuding proses seleksi cacat administrasi, dan tuduhan Komisioner KI terpilih tidak memenuhi syarat, karena berafiliasi politik.


Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Palu, dalam putusannya nomor :  6/G/2026/PTUN.PL, tanggal 9 juli 2026, menyatakan Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing, sehingga tidak lagi dipertimbangkan pokok perkara dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima.


"Karena tidak puas dengan putusan PTUN Palu, mereka ajukan banding ke PT TUN Makasar, dan alhamdulilah putusannya sudah keluar, gugatan ditolak seluruhnya," tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng  Irfan Deny Pontoh yang juga bertindak sebagai tergugat intervensi dalam perkara tsb.


Menurut Irfan, dengan adanta Putusan PT TUN Makasar, yang secara utuh telah mengadili, memeriksa dan memutus pokok perkara, mempertegas bahwa segala tudingan, tuduhan yang didalikan Sudirman Sapat, dkk adalah tidak benar, fitnah dan tidak berdasar secara hukum.


Dikatakan,   seluruh dalil Penggugat/Pembanding Sudirman Sapat dkk yang menyatakan  tuduhan afiliasi politik Anggota KI Terpilih, tudingan pelanggaran periodulisasi jabatan, tuduhan bahwa penerbitan SK Gubernur  telah melanggar  asas-asas umum pemerintahan yang baik, sama sekali tidak benar, dan telah terbantahkan melalui alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Tergugat (Gubernur) dan Tergugat Intervensi (Anggota KI).


"Dengan ditolaknya gugatan Sudirman Sapat, dkk, clear dan terang benderang bahwa proses seleksi dan pengangkatan kami sebagai Komisioner, tetap sah secara hukum," ucap Irfan.


Irfan juga mengajak, semua pihak untuk benar-benar selektif dan cermat  sebelum memastikan langkah mengajukan gugatan terhadap keputusan pajabat tata usaha negara."Harus cermat dan selektuf, jangan asal-asalan,  harus berdasar secara hukum dan harus mengantongi bukti dan keterangan saksi yang menyakinkan," pungkas Irfan. (Tim)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini