Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Kades Di Duga Menyala Gunakan Dana Desa Tahun 2018-2020

Jumat, 24 Desember 2021 | Desember 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-24T11:18:41Z

Trans Sulteng,Matinya roh UU no. 14 tahun 2008 kepada 4 kepala desa, Kepala desa Hilizalootano Larono, Kepala desa Hilizalootano Laowo, Kepala desa Hililaza Hinawalo dan  Kepala desa Hilisoromi di Kabupaten Nias selatan Provinsi Sumatera utara. Putusan Komisi informasi Sumatera utara memutuskan APBDes dan LPJ APBDes adalah informasi terbuka semua rakyat berhak mendapatkan nya.

Tim DPC Lsm penjara Indonesia Nias selatan Provinsi Sumatera utara, sidang di kantor komisi informasi Sumatera utara sebanyak 3 kali hingga putusan tanpa di hadirin keempat Kepala desa/termohon yakin : Kepala desa Hilizalootano Larono, Kepala desa Hilizalootano Laowo, Kepala desa Hililaza Hinawalo di Kecamatan Mazino dan Kepala desa Hilisoromi di Kecamatan Toma Kabupaten Nias selatan Provinsi Sumatera utara.

Gugatan DPC Lsm penjara Indonesia Nias selatan terhadap 4 kepala desa tersebut dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) pada desa Hilizalootano Larono, Hilizalootano Laowo, Hililaza Hinawalo Kecamatan Mazino dan Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias selatan Provinsi Sumatera utara.

dimana dalam dalil gugatan DPC Lsm penjara Indonesia Nias selatan yang digugat kepada komisi informasi Sumatera utara terkait Laporan pertanggungjawaban ( LPJ) data, Laporan realisasi Anggaran (LRA), dokumen serta bon faktor atas pengetahuan fisik maupun non fisik dan dokumen pendukungnya (APBDes) dana Covid 19 Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 yang digugat di komisi informasi Sumatera utara berdasar kan undang undang no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP no. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, perlu no. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan informasi publik, no. 113 dan 114 2014 tentang pengelolaan dana desa permendagri no. 20 tahun  2008 tentang pengelolaan dana desa, dalil gugatan di komisi informasi Sumatera utara 12 Agustus 2021...

setelah tiga kali sidang di komisi informasi Sumatera utara akhirnya sidang ke 3 hari Rabu 1 Desember 2021 di putuskan oleh Hakim komisioner KIP yang di menang kan mutlak oleh DPC Lsm penjara Indonesia Nias selatan Provinsi Sumatera utara dengan nomor putusan masing-masing;

1. Kepala desa Hilizalootano Laowo, nomor : 49/PTS/KIP-SU/XII/2021

2. Kepala desa Hilizalootano Larono, nomor : 48/PTS/KIP-SU/XII/2021

3. Kepala desa Hilisoromi, nomor : 51/PTS/KIP-SU/XII/2021

4. Kepala desa Hililaza Hinawalo, nomor : 50/PTS/KIP-SU/XII/2021

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini