Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubernur Sulawesi Tengah,Menegaskan Undang -Undang RI Nomor 6 Tahun.2022 Tentang Provinsi Sulteng disahkan Pemerintah.

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T08:49:49Z



TransSulteng -Palu-Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menegaskan bahwa Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah disahkan Pemerintah sebagai Pengganti Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara .

Sehingga dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah ,  maka ketentuan yang mengatur Mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Bagian penjelasan Umum Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah serta peraturan perundang - undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi khususnya sulawesi tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan " Negara Imdonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 66 , tanggal 16 Maret 2022. Kamis , 24 Maret 2022. 

Biro Administrasi Pimpinan/Sd

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini