TransSulteng-Ampana – Aroma ketidakprofesionalan menyengat kuat di tubuh Polres Tojo Una-Una (Touna). Sudah hampir lima bulan berlalu, Laporan Polisi bernomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah yang dibuat sejak Selasa, 10 Februari 2026, seperti sengaja dipetieskan.
Kasus dugaan penipuan jual beli handphone senilai Rp138.780.000 dengan modus pemalsuan KTP oleh terlapor berinisial MNA, hingga kini jalan di tempat tanpa kejelasan.
Kondisi ini memantik amarah dari korban dan tim kuasa hukumnya saat mendatangi ruangan Propam Polres Touna. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu hampir setengah tahun, mereka baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Korban sekaligus pelapor, ZF, meluapkan rasa kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum yang ia hadapi.
"Saya ini korban, uang saya ratusan juta lenyap. Tapi kenapa setelah lima bulan melapor, kasus ini seolah dibiarkan? Kami butuh kepastian hukum dan keadilan, bukan janji-janji atau penundaan yang tidak jelas seperti ini," ujar ZF dengan nada kecewa.
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum pelapor, Nasrun, S.H., CLOA., C.Neg., CPM., membongkar borok pelayanan penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan mengulur-ulur waktu.
"Di SP2HP itu tertulis telah dilakukan berita acara wawancara dari korban selaku pelapor dan juga terhadap terlapor. Kami juga sudah menyerahkan daftar nama saksi dan barang bukti petunjuk untuk membuat peristiwa hukum ini terang benderang.
Namun komunikasi dengan penyidik pembantu, baik langsung maupun via WhatsApp, sangat lambat direspons," ungkap advokat yang akrab disapa Erik tersebut.
Geram dengan situasi ini, Erik menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.
"Kami dari tim kuasa hukum akan melayangkan surat permohonan informasi perkembangan perkara secara tertulis kepada Kapolres Tojo Una-Una dan Kasat Reskrim. Kami mendesak SP2HP diberikan minimal sebulan sekali dan menuntut alasan hukum yang jelas, mengapa lima bulan laporan ini mengendap tanpa pernah dilakukan gelar perkara! Demi efisiensi, surat ini juga kami tembuskan ke Kapolda Sulawesi Tengah sesuai hierarki manajemen penyelidikan," tegas Erik dengan nada berang.
Polisi Malas Jadi Beban Negara, Rakyat yang Disuruh Kerja
Kemarahan publik kian tersulut oleh perlakuan oknum penyidik Polres Touna yang dinilai sangat keterlaluan dan menyalahi wewenang.
Alih-alih memburu pelaku, oknum polisi di Polres Touna justru dengan ringannya menyuruh saksi kunci untuk mencari sendiri keberadaan pelaku penipuan tersebut.
Lebih parah lagi, institusi yang mengusung jargon "Melayani dan Melindungi" ini terkesan mau enaknya sendiri. Tugas formal kepolisian untuk memanggil terlapor justru dilempar kepada korban.
Polisi dengan tidak tahu malu menyuruh pelapor sendiri yang mengantarkan surat panggilan kepolisian kepada terlapor.
Tindakan ini memicu kecaman keras bahwa Polres Touna dihuni oleh oknum-oknum polisi malas yang hanya menjadi beban negara.
Perlu dicatat, polisi bekerja digaji oleh uang negara yang diambil dari APBN. Uang APBN tersebut bersumber murni dari keringat dan hasil pajak rakyat. Secara tidak langsung, polisi bekerja digaji oleh rakyat, sehingga sangat tidak etis dan melanggar aturan jika mereka justru menyuruh rakyat melakukan pekerjaan operasional polisi.
Melihat bobroknya manajemen penyelidikan dan mentalitas aparat yang malas di Polres Touna, Kapolri Jenderal Polisi diminta segera turun tangan mengambil tindakan tegas.
Kapolres Tojo Una-Una didesak untuk segera dicopot dari jabatannya karena diduga kuat tidak mampu memimpin, membina, dan mengawasi bawahannya yang malas bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Touna yang tampak bungkam atas mandeknya kasus ini.
Pewarta Ahmad Tuliabu


