Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadisdikbud Parigi Moutong Himbau Pihak Sekolah Jangan Pungli

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T16:34:58Z


TransSulteng-Parigi-Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun kebijakan yang dapat memberatkan peserta didik dan orang tua murid.


Himbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya pemahaman yang keliru di sejumlah sekolah terkait penggalangan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.


Menurut Sunarti, dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan merupakan hal yang positif.


Namun pelaksanaannya harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.


“Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tentu boleh berpartisipasi membantu pengembangan sekolah melalui mekanisme yang benar. Tetapi jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang akhirnya mengarah pada pungli,” tegasnya saat ditemui diruang kerjanya Senin, (09/06/2026)


Ia menilai, beberapa kebijakan di tingkat satuan pendidikan terkadang tanpa disadari berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar karena adanya unsur pemaksaan kepada orang tua murid.


Padahal, kata dia, bantuan dari komite sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh hak-haknya sebagai peserta didik.


“Yang sering terjadi adalah sekolah membutuhkan dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Itu bisa dibicarakan melalui komite sekolah. Tetapi jangan pernah mewajibkan orang tua memberikan sejumlah uang tertentu,” ujarnya.


Sunarti secara khusus menyoroti praktik penahanan ijazah, rapor, maupun dokumen pendidikan lainnya karena alasan belum membayar sumbangan atau kontribusi tertentu kepada sekolah.


Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan.


“Saya menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi menjadikan sumbangan sebagai syarat pengambilan ijazah atau rapor. Hak siswa untuk memperoleh dokumen pendidikan tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun,” tekan Sunarti.


Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang keras segala bentuk kebijakan yang merugikan peserta didik akibat ketidakmampuan orang tua memberikan sumbangan kepada sekolah.


“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada siswa yang dirugikan hanya karena orang tuanya tidak memberikan sumbangan pembangunan sekolah. Itu larangan tegas dari kami,” katanya.


Sunarti berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan pengurus komite dapat memahami batasan antara partisipasi masyarakat yang sah dengan pungutan yang melanggar aturan.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini