Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surati KOMNAS HAM RI untuk Memantau dan Menyelidiki Pelanggaran HAM Terhadap Korban Terdampak Bencana di Sulawesi Tengah.

Senin, 09 Mei 2022 | Mei 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-09T10:17:29Z


Transsulteng -Palu- Pengabaian dan pembiaran pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah terhadap korban selamat dari bencana alam 28 september 2018 silam telah menyabkan ribuan orang terlantar tanpa kepastian hak konstitusional mereka sebagai warga Negara yang terdampak bencana.

Atas hal itu, Celebes Bergerak sebagai lembaga yang konsen mendampingi Warga Terdampak Bencana (WTB) di Sulawesi Tengah melayangkan surat desakan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) untuk melakukan pemantauan dan peneyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM terhadap WTB di Sulawesi Tengah.

Aprianto Mangewa, Koordinator Disaster risk reduction and Humanitarian Response Celebes Bergerak menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah secara sengaja menelantarkan WTB dalam waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan banyak masalah sosial dan ekonomi yang berdampak terhadap penderitaan korban.

“Kami telah melayangkan surat desakan kepada KOMNAS HAM RI untuk melakukan peninjauan dan penyelidikan langsung atas dugaan pelanggaran HAM terhadap WTB.” Ujarnya

Pihaknya kata Aprianto telah mengirimkan surat desakan tersebut sejak tanggal 12 April 2022 lalu kepada KOMNAS HAM RI. Ia berharap agar KOMNAS HAM RI benar-benar merespon surat tersebut sehingga ada dorongan kepada pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan hak-hak konstitusi WTB terutama Hunian Tetap yang belum jelas. 

Lebih lanjut kata Aprianto, dalam surat tersebut pihaknya juga menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM yang didesakan untuk ditindaklanjuti KOMNAS HAM.

“Dalam surat itu kami melampikan setidaknya tujuh poin dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah yang menurut kami menjadi indikator pelanggaran HAM pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah.” Kata dia

Tujuh poin yang dimaksud diantaranya kata Aprianto yakni hak mendapat hunian yang layak, hak mendapat air bersih, hak atas kesehatan, hak mata pencaharian, hak atas informasi, hak mendapat perlindungan dan hak partisipasi masyarakat dalam proses penanggulangan bencana. 

“Ketujuh poin dugaan pelanggaran HAM tersebut selama kurang lebih empat tahun benar-benar diabaikan pemerintah dan pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, baik Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Bupati Sigi dan Bupati Donggala.” Tuturnya

Ia berharap agar pembangunan Hunian Tetap tidak lagi menyebarang tahun 2022, karena WTB sudah sangat menderita menanti Hunian Tetap di bilik-bilik Hunian Sementara maupun di rumah kerabat bahkan ada yang menyewa bilik kost. 

“Sudah empat kali puasa, empat kali lebaran pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah selalu ingkar janji. Mereka selalu bilang sabar kepada WTB tetapi tak pernah ada ujungnya.” Pungkasnya.

Koordinator Disaster risk reduction and Humanitarian Response Celebes Bergerak

Kontak Person: 085256156446,Team/SD.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini