Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Aksi Damai Gerakan Mahasiswa Perjuangan Rakyat Tuntut PT. Cas Menyelesaikan Hak Masyarakat Dusun III Makoto

Minggu, 12 Juni 2022 | Juni 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-12T10:09:31Z

 

Transsulteng-Morowali Utara -PT. Citra Agro Sakti (CAS) adalah salah satu perusahaan perkebunan Kelapa Sawit diwilayah Desa Opo Dusun III Makoto Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara telah mencederai hak masyarakat pemilik lahan/kebun yang selama ini menjadi harapan anak cucu kelak nanti namun kini telah diserobot oleh perusahaan PT. Cas tanpa diganti rugi Lahan/kebun milik masyarakat.

Dinilai kehadiran PT. Cas di Dusun III Makoto bukan memberi kenyamanan bagi masyarakat malah merusak lahan  dan tanaman tanpa ada pembayaran lahan dan tanaman masyarakat Dusun III Makoto, Beruntungnya masyarakat petani Dusun III Makoto di bantu oleh aktivis Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar).

Aksi pergerakan mahasiswa bersama masyarakat Dusun III Makoto meminta pihak perusahaan PT.Cas melakukan pembayaran ganti rugi lahan/kebun masyarakat yang sudah di gusur dan ditanami kelapa sawit, artinya PT. Cas salah satu perusahaan yang bergerak diperkebunan kelapa sawit di Desa Opo Dusun III Makoto kuat diduga telah melanggar aturan.

Dalam orasi mahasiswa diduga Kuat PT. Cas beroperasi di wilayah Dusun III Makoto Tanpa Izin dan Terkesan Kebal Hukum, pelaku usaha perkebunan kini beroperasi dengan leluasa di wilayah Desa Opo Dusun III Makoto di duga kuat tidak mengantongi legalitas surat izin Perkebunanan kelapa sawit alias ilegal.

Kegiatan perkebunan sawit tersebut dinilai telah merugikan masyarakat serta merusak lingkungan, sumber mata air ludes digunduli, hal ini sudah cukup lama dikeluhkan masyarakat setempat sehingga menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di wilyah hilir Kecamatan Bungku Utara (Baturube).

Dari hasil pantauan Media ini di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Cas yang mana para aksi mahasiswa dan masyarakat Dusun III Makoto meminta pihak PT. Cas menghentikan kegiatan sementara untuk tidak beroperasi dulu sebelum pihak PT.Cas mengganti rugi lahan/kebun masyarakat yang telah di gusur, kemudian pihak perusahaan PT. Cas harus memperlihatkan surat Izin, tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah PT. Cas tidak boleh ada kegiatan pintah Korlap dari mahasiswa Gempar.

Perbantahan antara pihak perusahaan dan masa aksi sempat terjadi dilokasi perkebunan sawit, namun pihak dari keamanan Kepolisian Polsek Baturube bersama anggota Koramil terjun dan terus mengawal masa aksi bersama mahasiswa sehingga kegiatan aksi damai mahasiswa tetap berjalan aman dan lancar.

"Kepala Desa Opo Nur Bandu secara jentelemen merangsek ditengah masa aksi dan memanggil pihak PT. Cas untuk segera bernegosiasi dengan mahasiswa guna menghindari segala hal terjadinya konflik, alhasil Kepala Desa Opo Nur Bandu mampu menciptakan kesejukan hati para masa aksi pendemo walaupun kondisi panas membara yang pada akhirnya berujung dengan kedamaian serta mewujudkan Kesepakatan antara para aksi Gerakan mahasiswa pejuang rakyat dan pihak perusahaan PT. Cas di Balai Dusun III Makoto, Sabtu (11/6/2022).

Walaupun banyak suara-suara miring di masyarakat terhadap diri pribadi saya tetapi saya selaku Pemerintah siap bertanggung jawab membela hak masyarakat dihadapan perusahaan, dan saya tidak akan membiarkan hak masyarakat, dikandung maksud Tanah dan kebun milik masyarakat yang ada bukti legalitasnya berupa SKT, dan surat-surat lainya yang menunjukkan sahnya kepemilikan.

Pewarta: Kaperwil Sulteng.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini