Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dasar Bejat,; Oknum Guru SDN.1 Desa Timur Jang Jang di Kangayan Sumenep Cabuli 10 Siswanya

Rabu, 18 Januari 2023 | Januari 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-19T01:14:23Z



TransSulteng-Sumenep--Kepolisian Resor Polsek Kangayan Bersama Polres sumenep mengamankan pelaku pencabulan anak di bawa umur di SD 1 Desa timur jang jang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep

menyebutkan bahwa jumlah korban yang diduga dicabuli oknum guru SDN.1 Desa timur jang jang di Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep berinisial Mahrawi (54) merupakan PNS, di SD 1 Desa timur jangjang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang korbanya sebanyak 10 anak siswa

"Dari proses penyidikan yang tengah ditangani polres sumenep diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan sebanyak 10 anak siswa di bawah umur," kata kapolres sumenep AKBP.Edo Satya Kentriko.S.H.S.I dihubungi dari whatsapp pribadinya 

10 anak korban tersebut diketahui merupakan muridnya yang berusia 12 tahun perempuan dari Pelaku Mahrawi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perbuatan bejat yang dilakukan Mahrawi berawal dari salah seorang korban yang merupakan muridnya di Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep diajak untuk ikut pelajaran tambahan sehingga korban di paksa untuk melayani niat bejat sang oknum guru tersebut 

Berdasarkan pemeriksaan polisi diketahui tindak pidana pencabulan terhadap korban itu telah berulang-berulang mulai dari tiga bulan ini 

Para Korban diajak belajar di ruangan guru dan akhirnya korban di cabuli oleh oknum gurunya karna korban di ancam akan diberi nilai jelek dan tidak diluluskan sehingga korban merasa ketakutan sehingga korban menuruti niat bejat sang oknum guru tersebut .

Karna diancam akan diberi nilai jelek dan tidak diluluskan sehingga korban di paksa untuk melayani niat bejak oleh oknum guru tersebut.

Modus yang digunakan Mahrawi adalah mengancam korban Perbuatan lucahnya itu dilakukan di dalam ruangan guru di SD 1 Desa timur jang jang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep

Karena sering melakukan hal bejatnya sehingga korban merasa ke takutan sehingga korban mengadu ke orang tuanya kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menceritakan semuanya. 

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi polsek Kangayan dari hasil laporan sehingga pihak anggota polsek Kangayan di pimpin langsung oleh kapolsek Iptu Miftahol Rachman SH .MH langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Mahrawi yang merupakan oknum Guru di Desa Angon angon Kecamatan Arjasa lalu menggiring Mahrawi ke kantor polisi polsek Kangayan pada hari Selasa.17 januari 2023 lalu di limpahkan ke polres sumenep 

Tersangka mahrawi dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini