TransSulteng-Gorontalo– Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bilato, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, berinisial JN, diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan berinisial MI. Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah terbit pemberitaan yang menyoroti persoalan data penerima bantuan sosial PKH di desa tersebut.
JN diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada MI, seorang jurnalis yang berdomisili di Desa Bilato. Tindakan tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan mengenai keluhan warga terkait penyaluran bantuan PKH yang dinilai bermasalah.
Pihak yang terlibat dalam peristiwa ini adalah oknum pendamping PKH berinisial JN dan wartawan berinisial MI.
Selain itu, sejumlah warga Desa Bilato yang mengaku mengalami persoalan terkait kepesertaan PKH turut menjadi sumber informasi dalam pemberitaan yang dimaksud.
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut terjadi di Desa Bilato, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Insiden tersebut terjadi setelah sebuah media mempublikasikan berita mengenai dugaan permasalahan data penerima PKH di Desa Bilato. Meski waktu pasti pertemuan antara JN dan MI tidak disebutkan, peristiwa itu terjadi pasca pemberitaan tersebut beredar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, JN diduga tidak menerima pemberitaan yang mengangkat keluhan masyarakat terkait penyaluran PKH. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya warga yang memenuhi syarat namun tidak masuk daftar penerima manfaat, serta adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga dicoret dari kepesertaan meskipun statusnya masih aktif.
Pemberitaan itu disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan wawancara wartawan dengan sejumlah warga yang mengaku terdampak.
Berawal dari keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial, seorang wartawan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada beberapa warga melalui sambungan telepon WhatsApp. Keterangan para narasumber kemudian dijadikan dasar penyusunan berita yang dipublikasikan oleh media.
Setelah berita tersebut tayang, JN diduga mendatangi MI dan menyampaikan pernyataan bernada ancaman.
"Kami tidak tinggal diam," ujar JN kepada MI.
Menanggapi hal tersebut, MI menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses peliputan maupun penulisan berita yang dipersoalkan.
"Berita yang tayang bukan karya saya. Silakan cek langsung link berita atau hubungi wartawan yang menulisnya," kata MI.
Peristiwa ini menuai perhatian sejumlah pihak karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan.
Sehubungan dengan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan pendalaman terhadap dugaan intimidasi tersebut sekaligus menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan permasalahan data penerima PKH yang dikeluhkan warga Desa Bilato.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













