TransSulteng-Sulawesi Tengah,Palu– Gelombang penolakan terhadap rencana pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulawesi Tengah terus menguat. Sejumlah alumni dan kader PMII secara terbuka mendesak agar agenda tersebut dibatalkan karena dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan organisasi.
Penolakan itu muncul setelah terbitnya Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 16/B/2026/PT.TUN.JKT yang disebut berkaitan dengan legalitas kepengurusan IKA PMII. Selain itu, muncul pula dugaan adanya nama yang bukan kader PMII masuk dalam struktur kepengurusan yang akan dilantik.
Alumni PMII, Romansyah, menilai pelaksanaan pelantikan di tengah polemik hukum yang belum tuntas berpotensi menimbulkan krisis legitimasi di tubuh organisasi alumni tersebut.
“Pelantikan ini seharusnya tidak dipaksakan. Ada putusan hukum yang wajib dihormati. Jika tetap dilaksanakan, maka akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas kepengurusan yang dilantik,” tegas Romansyah di Palu, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, organisasi sebesar IKA PMII semestinya menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah organisasi, bukan justru memunculkan kontroversi yang berpotensi memecah belah alumni.
Tak hanya soal legalitas, Romansyah juga menyoroti dugaan masuknya sosok yang tidak pernah mengikuti proses kaderisasi PMII ke dalam struktur kepengurusan.
“IKA PMII adalah rumah bagi para alumni kader PMII. Jika benar ada pihak yang bukan kader masuk dalam kepengurusan, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dan konstitusi organisasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Alumni PMII Sulawesi Tengah, Saiful Daud, meminta seluruh pihak menghentikan sementara proses pelantikan hingga persoalan hukum dan administrasi organisasi memperoleh kepastian.
Ia menilai pemaksaan pelantikan di tengah sengketa yang masih menjadi perdebatan hanya akan memperuncing konflik internal serta membuka ruang lahirnya dualisme kepemimpinan di daerah.
“Jangan sampai pelantikan ini justru menjadi sumber perpecahan baru. Kepastian hukum harus menjadi pijakan utama sebelum sebuah kepengurusan memperoleh legitimasi organisasi,” kata Saiful.
Ia juga mengimbau seluruh kader dan alumni PMII untuk tetap menjaga marwah organisasi serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum dan konstitusi organisasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana maupun tim formatur PW IKA PMII Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan PT TUN Jakarta maupun tudingan adanya pelanggaran konstitusi organisasi yang menjadi dasar penolakan tersebut.(Alw).













