TransSulteng - Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim menemui warga Kelurahan Tipo, Silae dan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu serta warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi Biromaru, yang menggelar aksi unjuk rasa, di Aula Gedung Serbaguna, Kelurahan Tipo, Selasa (10/6/2025).
HM Arus Abdul Karim hadir ditengah-tengah massa aksi sekira pukul 11.30 Wita. Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, Bupati Sigi Biromaru Rizal Intjenae, Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo serta Kepal BIN Provinsi Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sudah hadir pula di lokasi aksi.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyebut, kehadiran HM Arus Abdul Karim dalam aksi penolakan aktivitas tambang di Desa Kalora itu adalah bentuk perhatian lembaga legislatif merespon persoalan yang hadir di masyarakat.
Anwar memuji keputusan Arus menemui pengunjuk rasa. Dia mengatakan, keberadaan Ketua Partai Golkar Sulawesi Tengah itu memberinya semangat dan kian menguatkan dirinya untuk mengambil keputusan sejalan dengan tuntutan pengunjuk rasa.
“Tadi saya komunikasi dengan Ketua DPRD, begitu beliau tahu saya akan kesini beliau langsung sampaikan akan ikut kesini,” ungkap Anwar.
Sementara itu, dalam aksinya, warga Kelurahan Tipo dan Desa Kalora menuntut agar pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Alpha Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Tambang Vatu Kalora yang beroperasi di Desa Kalora.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Tipo Astam Abdullah mengatakan dua perusahaan tambang itu telah melanggar sejumlah prosedur pra-operasi pertambangan, diantaranya tidak melakukan komunikasi dan koordinasi, baik dengan pemerintah setempat maupun dengan warga.
Padahal, sebut Astam, prosedur itu penting untuk dilakukan guna mencari jalan tengah agar kerugian-kerugian yang timbul imbas dari kegiatan penambangan tidak membebani masyarakat ataupun perusahaan.
“Perusahaan ini tidak melapor dan memasukkan permohonan baik itu kepada Kepala Desa Kalora maupun Camat Kinovaro, langsung keluar izinnya. Ini kan luar biasa,” ujar Astam
Dikatakan, area pertambangan kedua perusahaan terbilang cukup luas. PT Bumi Alpha Mandiri mengantongi izin area garapan seluas 92,54 hektar, sementara PT. Tambang Vatu Kalora seluas 55,34 hektar.
Dengan luasan itu, Astam menilai, kerusakan lingkungan mustahil untuk dihindari. Dan, dampak terberat yang merasakan adalah warga Desa Kalora dan warga Kelurahan Tipo yang letaknya tepat berada di bawah area penambangan.
Astam mempertanyakan apakah area di Desa Kalora layak dijadikan sebagai lokasi penambangan, mengingatkan letaknya berada dekat permukiman.
“Hasil survey dan analisis tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah terkait kelayakan itu sampai sekarang belum ada,” sebutnya.
Olehnya, sebagai perwakilan lembaga adat Tipo, Astam meminta kepada Anwar dan Arus agar mencabut izin kedua perusahaan tersebut.
Dia meyakini, penghentian aktivitas penambangan di Desa Kalora lebih membawa manfaat di masa mendatang dibanding memaksakan perusahaan untuk terus beroperasi.
Tuntutan warga itu pun dipenuhi oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Anwar secara tegas menyampaikan akan mencabut izin penambangan dua perusahaan itu.
“Kalau pak Cudi menyampaikan penghentian sementara, maka hari ini saya nyatakan penghentian secara permanen,” tegas Anwar disambut sorak haru seluruh warga yang hadir.