Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasca Bentrokan Desa Bimor Jaya-Keuno. Polres Morowali Utara Tetapkan Delapan Tersangka

Senin, 21 Juli 2025 | Juli 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T07:50:33Z


TransSulteng-Morut-Pasca bentrokan antara Oknum warga Desa Bimor Jaya dan Oknum warga Keuno.

Bentrok yang terjadi pada hari Sabtu,tanggal 19 Juli 202t sekira pukul 14.30 Wita di Perempatan Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara .

Hal yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, dimana salah satunya mengalami luka parah dibagian kepala dan harus menjalani operasi. Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menetapkan 8 tersangka. 

dalam Penetapan tersangka tersebut  disampaikan langsung oleh Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H. didampingi oleh Kanittipidkor Iptu M.Amarah, S.Sos. S.H, Aiptu  Amran Simanjuntak, S.H dan Bripka Fredrik F. Jawali S.H,  di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara. Senin, (21/7/2025), malam.

"Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus  dimuka umum bersama-sama melakukan kekeraan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari 

Sementara malam ini, sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan yakni, NNL alias Nn (20), YD  alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). Satu orang yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun. 

Adapun barang bukti 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu. Tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

di katakan ,Seluruh tersangka kenakan  Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara. Ungkap Iptu Theo.

"Sementara  dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan.

namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur. Tambah Aiptu Simanjuntak selaku penyidik pembantu pada kasus tersebut.

"kami menghimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian." Tambahnya.

KBO Reskrim juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh issu-issu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara.tutupnya

 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini