Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Jalan Karanggawang Baru

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T03:31:33Z


TransSulteng-Semarang - Warga jalan Karanggawang Baru RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dibuat geram ketika mengetahui adanya dugaan persekongkolan antara HM dengan Mantan Ketua RT setempat inisial R dalam dugaan jual beli tanah jalan kepada Pengembang Perumahan Beranda Bali. Diketahui tanah yang diduga dijual milik Munawar (kakak HM).

Kasus tersebut mencuat pada akhir bulan Desember 2024. Menurut penuturan Budi, bahwa Ketua RT setempat yang baru inisial S dan lama inisial R, tidak pernah menyampaikan sosialisasi atau musyawarah bersama warga terkait surat pernyataan penyerahan jalan, malah menyangkal surat pernyataan tersebut.

"Padahal jelas ada tanda tangan mantan RT inisial R," tutur Budi. Sabtu (5/7/2025).

Untuk memastikan hal itu, Kemudian warga menunjukan sejumlah bukti terkait penyerahan jalan wilayah RT 02 RW 06 Karanggawang Baru.

Selain itu, kata Budi, ada dugaan pemalsuan dokumen di surat pernyataan penyerahan jalan kampung Depok Sari tahun 2014 yang ditanda tangani FDP.

Menurut AK orang tua FDP, bahwa anaknya tidak pernah menandatangani atau membuat surat pernyataan penyerahan jalan kampung Depok Sari.

AK berujar bahwa tanda tangan F itu palsu. Tidak berhenti sampai disitu, sertipikat tanah dengan nomor 00324 setelah dicek melalui aplikasi "sentuh tanahku" data Persil tidak ditemukan.

Warga Karanggawang Baru RT 02 RW 06 pun terus mendesak agar ada keterbukaan  mengenai dana kompensasi dari Pengembang Perumahan Beranda Bali. Karena menurutnya, akses jalan RT 02 RW 06 adalah jalan masuk utama ke Perumahan Beranda Bali namun tidak mendapatkan dana kompensasi, sedangkan di wilayah RT 07 Depok Sari mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 100 juta dari Perumahan Beranda Bali.

Kemudian LSM FRAKSI membuat surat pengaduan kepada Wali Kota Semarang, tertanggal 6 Juli 2025. Adapun dasar yang diadukan antara lain: 

1. Surat pernyataan pelimpahan hak kepemilikan dan pengelolaan jalan kampung di sebelah barat wilayah RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tahun 2013. 

2. Surat pernyataan hak kepemilikan dan pengelolaan jalan kampung wilayah Depok Sari Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tahun 2014.

(VS)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini