Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palu

Senin, 25 Agustus 2025 | Agustus 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T01:15:27Z


TransSulteng-Palu-Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., menghadiri rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (25/08/2025).

Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, antara lain Pendapat Akhir Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu.

Selain itu, rapat juga mengagendakan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas tiga Ranperda, yakni:

1. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Sekda Irmayanti, disampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda.

“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua,” ucap Sekda.

Wali Kota melalui Sekda juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu atas pokok-pokok pikiran yang cerdas dan berharga dalam penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, sehingga dapat disetujui bersama. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pejabat Pemerintah Kota Palu serta perancang peraturan perundang-undangan yang turut mendampingi proses pembahasan.

Menutup pendapat akhirnya, Sekda mengingatkan asas fiksi hukum (presumption iures de iure), bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan mengikat seluruh masyarakat. 

“Ketika peraturan daerah ini sudah berlaku, wajib hukumnya bagi setiap orang untuk melaksanakannya. Tidak ada seorang pun yang bisa beralasan tidak mengetahui hukum untuk menghindar dari tanggung jawab,” tegas Sekda.

Rapat paripurna tersebut berjalan dengan lancar dan penuh khidmat sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini